Telah Hadir Pesantren Mahasiswa di Jakarta, Al-Bayyinah
NU Online Ā· Ahad, 28 Februari 2010 | 03:41 WIB
Fenomena generasi muda yang diterpa oleh kebudayaan dan pemikiran dari luar melalui berbagai media perlu dibekali kecakapan ilmu dan nalar yang cukup serta perlunya aktualisasi khazanah keilmuan hingga mampu menjaga keseimbangan antara doktrin ke Islaman dan perkembangan zaman modern mendorong dibentuknya pesantren Mahasiswa Al Bayyinah.
Pesantren yang terletak di Jl Buncit Raya Kalibata Pulo Jakarta Seletan ini telah berdiri sejak tahun 2009 dan beraktivitas namun baru diresmikan sebagai hari milad pada 12 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 26 Februari 2010 sekaligus untuk memperingati hari lahir Rasulullah.<>
Hadir dalam peresmian tersebut KH Saifuddin Amsir, rais syuriyah PBNU sekaligus sebagai ulama Betawi. KH Utsman Syarif, KH Zainuddin Hadir serta ulama-ulama DKI lainnya.
Dengan lokasi diatas tanah seluas 500 M persegi, kini sejumlah santri yang terdiri dari para mahasiswa UI, UNJ, LIPIA, UIN, At Tahiriyah dll. Aktivitas pesantren terdiri dari pengajian kitab salaf, kajian isu-isu islam kontemporer, penulisan bulletin dan jurnal, pembinaan generasi muda sekitar pesantren, dan kesenian.
āKita perlu membentuk karakter generasi muda yang mempunyai kemapuan dan jiwa ke ulamaan, intelektualitas dan keihklasan menyongsong kehidupan yang lebih realistis dan beradab,ā kata ustadz Cholil Nafis, salah satu pengasuh pesantren tersebut.
Ia berharap pesantren ini dapat berperan sebagai embrio model pesantren mahasiswa untuk mencetak generasi yang intelektual dengan jiwa ulama dan ulama dengen nalar intelektual yang dilandasan keikhlasan. (mkf)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua