Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Koja akhirnya mengumumkan hasil investigasi dalam insiden yang menewaskan tiga anggota Satpol PP itu. Tim mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat tiga orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang kehilangan hak hidup," terang Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Rabu (12/5).<>
Pelanggaran HAM lain, lanjut Nurcholis adalah hak untuk tidak mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak atas rasa aman, hak milik, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak atas informasi.
Tim pun memberikan beberapa rekomendasi yang berkekuatan hukum yakni Undang-Undang 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 4 poin c, d, dan e. Pemerintah kemudian diminta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini juga akan disampaikan kepada DPRD atau DPR untuk ditindaklanjuti,” tegas Nurkholis. (ful)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua