Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Koja akhirnya mengumumkan hasil investigasi dalam insiden yang menewaskan tiga anggota Satpol PP itu. Tim mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat tiga orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang kehilangan hak hidup," terang Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Rabu (12/5).<>
Pelanggaran HAM lain, lanjut Nurcholis adalah hak untuk tidak mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak atas rasa aman, hak milik, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak atas informasi.
Tim pun memberikan beberapa rekomendasi yang berkekuatan hukum yakni Undang-Undang 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 4 poin c, d, dan e. Pemerintah kemudian diminta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini juga akan disampaikan kepada DPRD atau DPR untuk ditindaklanjuti,” tegas Nurkholis. (ful)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
3
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
4
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
5
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua