Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Koja akhirnya mengumumkan hasil investigasi dalam insiden yang menewaskan tiga anggota Satpol PP itu. Tim mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat tiga orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang kehilangan hak hidup," terang Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Rabu (12/5).<>
Pelanggaran HAM lain, lanjut Nurcholis adalah hak untuk tidak mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak atas rasa aman, hak milik, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak atas informasi.
Tim pun memberikan beberapa rekomendasi yang berkekuatan hukum yakni Undang-Undang 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 4 poin c, d, dan e. Pemerintah kemudian diminta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini juga akan disampaikan kepada DPRD atau DPR untuk ditindaklanjuti,” tegas Nurkholis. (ful)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
4
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
6
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Terkini
Lihat Semua