Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Koja akhirnya mengumumkan hasil investigasi dalam insiden yang menewaskan tiga anggota Satpol PP itu. Tim mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat tiga orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang kehilangan hak hidup," terang Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Rabu (12/5).<>
Pelanggaran HAM lain, lanjut Nurcholis adalah hak untuk tidak mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak atas rasa aman, hak milik, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak atas informasi.
Tim pun memberikan beberapa rekomendasi yang berkekuatan hukum yakni Undang-Undang 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 4 poin c, d, dan e. Pemerintah kemudian diminta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini juga akan disampaikan kepada DPRD atau DPR untuk ditindaklanjuti,” tegas Nurkholis. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Khutbah Jumat: Membantu Korban Bencana, Cara Kita Mengamalkan Perintah Allah
6
Krisis Kemanusiaan di Balik Kekerasan Lembaga Pendidikan Agama
Terkini
Lihat Semua