Indeks Kesalehan Sosial Masyarakat Indonesia 2020 Cukup Tinggi
Selasa, 29 Juni 2021 | 02:00 WIB
Hasil survei dari tim peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyebutkan total Indeks Kesalehan Sosial (IKS) yang cukup tinggi, mencapai 82,53.
Penelitian berjudul Religiusitas Masyarakat Indonesia: Temuan Indeks Kesalehan Sosial (IKS) 2020 itu berangkat dari penglihatan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama terkait hubungan antara percaya kepada Tuhan dan memiliki nilai-nilai yang baik.
Kebijakan mengenai kesalehan sosial dirasa menjadi penting guna melihat dinamika ruang publik, yang berhubungan dengan kepedulian sosial, relasi antar manusia, pelestarian lingkungan, etika dan budi pekerti, juga kepatuhan terhadap negara dan pemerintah.
Survei yang bertujuan untuk mengetahui hubungan masyarakat Indonesia dengan pengamalan pada tingkat sosial itu mengambil beberapa responden. Ada beberapa perwakilan dari enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu.
IKS pada 2020 dapat dilihat dari kepedulian sosial dengan skor 75,35; relasi antarmanusia dengan skor 87,6; etika dan budi pekerti yang mendapat skor paling tinggi yaitu 88,1; ada juga pelestarian lingkungan dengan skor 76,61 dan patuh pada peraturan pemerintah dengan skor 85,01.
Penelitian yang diketuai oleh Raudlatul Ulum itu juga menyebutkan bahwa IKS dipengaruhi beberapa faktor utama, yaitu habituasi atau pembiasaan yang mendapat skor paling tinggi 84,43; disusul oleh faktor kesalehan ritual dengan skor 79,65. Kemudian, pengetahuan dengan skor 77,85 dan terapan program dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan skor 51,78.
Sebagai faktor tertinggi, secara umum habituasi atau pembiasaan ini meliputi pemberian penghargaan atas prestasi (78,71), belajar bersama (81,18), mengelola sampah organik dan non organik (53,76), sanksi atas pelanggaran aturan (78,71) dan kegiatan piknik keluarga (77,41).
Sedangkan terpaan program Kemenag yang menjadi faktor terendah meliputi ketundukan pada peraturan daerah (61,53), etika dan budi pekerti di ruang publik (57,76), membayar pajak (61,18), taat pada peraturan (63,06) dan menghargai kebudayaan umum (56,24).
Dari hasil survei yang didapatkan, mengingat rendahnya terpaan masyarakat terhadap kinerja Kemenag, peneliti memberikan saran agar dapat meningkatkan kinerja tiap unit, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat luas. Khususnya bagi umat beragama Katolik dan Kristen, yang menurut IKS keduanya merupakan responden paling rendah tingkat kemunculannya pada aktivitas kementerian.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Kendi Setiawan