Jakarta, NU Online
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag menemukan dalam risetnya, untuk mencapai keberhasilan pembelajaran di kelas unggulan, dibutuhkan guru-guru berkualitas. Kualitas guru dilihat tidak hanya dari aspek gelar akademik yang dimiliki maupun sebagai transformer pembelajaran.
Selain kedua syarat di atas, standarisasi persyaratan lain juga harus dimiliki, yaitu guru di sekolah unggul mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya, memiliki pengalaman mengajar di kelas reguler dengan prestasi yang baik, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik peserta didik yang memilki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Berikutnya guru memiliki karakteristik adil, demokratis, fleksibel, humoris, menghargai, memiliki minat yang luas, perhatian pada masalah yang dihadapi anak, memiliki penampilan dan sikap yang menarik. Guru memiliki pengetahuan tentang sifat dan kebutuhan anak, memiliki keterampilan dan kemampuan berfikir tingkat tinggi.
Selanjutnya guru memiliki pengetahuan tentang kebutuhan kogintif, afektif, dan psikomotorik anak cerdas dan berbakat, memilikikemampuan untuk memecahkan masalah secara kreatif, memiliki kemampuan dalam menggunakan strategi mengajar, memiliki kemampuan untuk menggunakan teknik mengajar yang sesuai, dan memiliki kemampuan utnuk melakukan penelitian.
Untuk menjamin kualitas dan ketersediaan guru dengan standarisasi di atas, lembaga secara institusional memberlakuan sistem penilaian pada proses perekrutan guru pada kelas unggul.
Proses perekrutan dilakukan baik secara tertulis (test) dan lisan (wawancara). Perekrutan juga dilakukan secara simultan, terprogram, dan terencana sehingga diperoleh hasil maksimal. (Kendi Setiawan/Mukafi Niam)