Daerah

Abu MUDI Minta Ulama Bimbing Masyarakat soal Ibadah dan Bahaya Riba

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Abu MUDI Minta Ulama Bimbing Masyarakat soal Ibadah dan Bahaya Riba

Ulama Aceh, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG atau Abu MUDI (Foto: istimewa)

Bireuen, NU Online

Ulama kharismatik Aceh, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG atau Abu MUDI, meminta ulama dan teungku di tingkat gampong untuk meningkatkan pembinaan keagamaan masyarakat, mulai dari tata cara ibadah hingga pemahaman fikih muamalah, termasuk larangan riba.

 

Pesan tersebut disampaikan Mudir Dayah Ma’hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh dalam pengajian rutin Tasawuf, Tauhid, dan Fikih (Tastafi), Rabu (28/10/2026).

 

Abu MUDI menegaskan, pembinaan keagamaan tidak cukup dilakukan melalui ceramah. Ulama dan teungku perlu memberikan bimbingan secara langsung agar masyarakat mampu mempraktikkan ajaran Islam dengan benar, terutama dalam pelaksanaan shalat, membaca doa, melafalkan huruf sesuai makhraj, berzikir, bertahlil, dan melaksanakan samadiah.

 

“Ulama dan teungku di gampong jangan pernah bosan membimbing masyarakat. Ajarkan terus bagaimana membaca doa dengan benar, memperbaiki bacaan shalat, melafalkan huruf sesuai makhrajnya, serta melaksanakan tahlil dan samadiah. Hal-hal mendasar seperti ini sangat penting karena masyarakat membutuhkan bimbingan yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Menurut Abu MUDI, kedekatan ulama dan pemuka agama dengan masyarakat menjadikan mereka rujukan dalam persoalan ibadah sehari-hari. Karena itu, pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengajian, majelis taklim, serta kegiatan keagamaan di masjid dan meunasah.

 

Ulama Diminta Bimbing Masyarakat Memahami Samadiah

Pendiri Tastafi tersebut mengatakan, samadiah merupakan tradisi keagamaan yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh, terutama dalam kegiatan takziah dan doa bersama bagi orang yang telah meninggal dunia.

 

"Tradisi ini umumnya meliputi zikir, tahlil, dan doa yang dibaca secara berjamaah," ungkapnya.

 

Ia meminta para pemuka agama membimbing masyarakat dalam membaca rangkaian doa tersebut secara benar. Proses pembelajaran, menurutnya, perlu dilakukan secara bertahap dengan memberikan contoh dan koreksi agar masyarakat dapat memperbaiki bacaan tanpa merasa malu.

 

Hal serupa, lanjutnya, perlu diterapkan dalam pelaksanaan shalat dan pembacaan doa sehari-hari. Pemuka agama tidak hanya menyampaikan ketentuan secara teori, tetapi juga perlu memperagakan praktik yang dapat diikuti masyarakat.

 

Abu MUDI Tekankan Pemahaman Akad dan Larangan Riba

Selain ibadah, Abu MUDI mengingatkan pentingnya pemahaman fikih muamalah, khususnya mengenai akad dan larangan riba dalam transaksi sehari-hari.

 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan akad sesuai syariat, termasuk kejelasan objek dan kesepakatan para pihak serta larangan terhadap unsur transaksi yang tidak dibenarkan dalam Islam.

 

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan keuntungan jual beli yang dibolehkan dengan tambahan yang tergolong riba. Penilaian terhadap suatu transaksi harus mempertimbangkan jenis akad dan ketentuan syariat yang berlaku, bukan semata-mata istilah yang digunakan dalam perjanjian.

 

“Jangan sampai masyarakat memahami ibadah hanya sebatas gerakan dan bacaan, tetapi tidak memahami ketentuan agama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam urusan muamalah, masyarakat juga perlu belajar tentang akad yang benar, mana transaksi yang dibolehkan, dan bagaimana menghindari riba,” paparnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat yang menghadapi persoalan transaksi kompleks dapat berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih agar memperoleh penjelasan sesuai ketentuan syariat.

 

Abu MUDI berharap pengajian Tastafi dan kegiatan pembinaan keagamaan lainnya dapat memperkuat pemahaman masyarakat, menjaga tradisi Islam di Aceh, serta mendorong pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Pendidikan agama tidak hanya diukur dari banyaknya pengajian yang diselenggarakan, tetapi juga dari sejauh mana ilmu yang disampaikan dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.