Rejanglebong, NU Online
Saudara kembar Yuyun, akan disekolahkan oleh Menteri Sosial di Malang. Yuyun (14) adalah siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh belasan remaja setempat.
Yakin (32) orangtua dari anak kembar tersebut saat ditemui Antara di kantin Polres Rejanglebong, Selasa, mengatakan, ia bersama dengan isterinya Yana (30) dan Mardiani, aktivis perlindungan perempuan dan anak dari Women Crisis Center (WCC) Bengkulu, akan berangkat Malang, Provinsi Jawa Timur melalui Kota Bengkulu.
Ia mengaku akan mengantarkan anaknya untuk sekolah di sebuah pondok pesantren di Malang seperti yang dijanjikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke rumah mereka beberapa waktu lalu.
"Kami akan dijemput oleh orang dari Kemensos," katanya.
Anaknya itu, kata Yakin, saat ini tidak mau lagi bersekolah di desa mereka setelah saudara kembarnya meninggal. Melihat kondisi ini dia bersama isterinya mendukung anaknya agar sekolah di Malang dengan harapan nantinya bisa melupakan kejadian yang menimpa saudara kembarnya tersebut.
"Dio memang bercito-cito nak jadi kiai, kami mendukung dio sekolah di sano, apo lagi ibu Menteri Khofifah sudah bejanji nak nyekolahkannyo di pondok pesantren," kata Yakin dengan logat daerah.
Selain anaknya yang akan bersekolah di Jawa, tambahnya, dirinya pun bersama isterinya Yana akan pindah ke Kota Bengkulu. Hal ini dia lakukan guna menghindari kejadian yang tidak diingini mengingat mereka tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun sebagai perantau dari Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Sebelum pindah ke Bengkulu ia akan menjual kebun seluas satu hektare yang mereka tanami kopi sebanyak 3.000 batang dan saat ini sudah berumur 1,5 tahun kepada keluarganya atau orang lainnya yang berminat.
Sementara itu Mardiani dari WCC Bengkulu menambahkan, langkah yang diambil oleh kedua orangtua Yuyun itu merupakan tindakan tepat guna menghilangkan trauma yang dialami saudara kembarnya dan keluarganya. Untuk itu dia berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum yang dialami Yuyun ini sampai selesai.
Yuyun (14) adalah siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan pada Sabtu (2/4), yang dilakukan oleh 14 tersangka pelaku, 13 orang di antaranya sudah ditangkap Polres Rejanglebong.
Dari jumlah itu terdapat delapan pelakunya yang masih di bawah umur, dengan tujuh orang di antaranya sudah jatuhi vonis oleh hakim PN Curup pada 10 Mei lalu dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja. (Antara/Mukafi Niam)