Suasana Jakarta saat jelang pemberlakuan rem darurat. Gambar diambil Rabu (9/9). (Foto: NU Online/Musthofa Asrori)
Jakarta, NU Online
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan secara ketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Rabu (9/9) malam.
Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah. Demikian bunyi rilis tersebut.
Karena itu, mulai Senin (14/9), seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Namun, akan ada sebelas bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Kesebelas bidang non esensial tersebut izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
Selain itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan juga dilarang. Adapun tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
"Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka," tegas Gubernur Anies.
Dalam rilis juga disebutkan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan Unit Gawat Darurat (ICU) sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Jika ini dibiarkan, fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Menurut Anies, pemberlakuan kembali PSBB juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG. "35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang," pungkasnya.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori