Labelisasi Masjid NU di Lumajang Kuatkan Layanan Ibadah Nahldiyin
Kamis, 24 September 2020 | 03:30 WIB
Lumajang, NU Online
Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tengah melakukan labelisasi masjid NU di seluruh wilayah Lumajang. Labelisasi dipandang perlu untuk menguatkan peran NU dalam menjaga ibadah keumatan yang berhaluan Aswaja Annahdliyah.
"Kami khawatir dengan gerakan minhum yang begitu getol untuk memengaruhi masyarakat dengan ajaran agama yang radikal, suka mencela dan menyalahkan yang tidak sesuai dengan mereka," ujar Ketua PC LTMNU Kabupaten Lumajang, Kiai Nur Chatib di Lumajang, Rabu (23/9).
Untuk itu, sejak awal tahun 2020, PC LTMNU Kabupaten Lumajang melakukan pendataan masjid-masjid yang dikelola oleh NU. Masjid-masjid itu didata sekaligus dilabel dengan label NU. Label tersebut berupa marmer yang ditulisi nama masjid, logo NU dan nomor induk masjid. Marmer tersebut ditempel didinding/tembok bagian luar masjid agar mudah dibaca orang.
"Itu (label) adalah tanda bahwa masjid itu dikelola oleh warga NU. Karena dikelola oleh warga NU, maka tentu ibadah dan cara Jumatannya sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja). Labelisasi masjid intinya untuk melestarikan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama'ah," terangnya.
Selain label, masjid juga dilengkapi dengan berkas wakaf kepemilikan sebagai antisipasi untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan di kemudian hari. Menurut Kiai Nur Chatib, sengketa masjid adalah preseden buruk bagi jamaah. Sebab, tak jarang sengketa itu juga mempolarisasi posisi jamaah.
"Namun itu tidak seberapa. Yang paling mengkhawatirkan jika pengambilalihan masjid dilakukan oleh mereka yang tidak sejalan dengan misi Ahlussunnah wal Jama'ah," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika masjid sampai dimasuki pihak lain dan terjadi saling rebut dengan takmir aslinya, itu bisa panjang masalahnya dan rawan terjadi konflik horisontal. Sebab, pihak-pihak lain itu biasanya membawa jamaah dari luar (bukan warga sekitar masjid) untuk 'dihadapkan' dengan jamaah sekitar masjid.
"Kejadian seperti itu sudah sering terjadi, makanya label ini penting sekali," katanya.
Sejauh ini, lanjut Kiai Nur Chatib, tim sudah melakukan lebelisasi masjid di sejumlah kecamatan, yaitu Lumajang Yosowilangon, Rowokangkung, Pasirian, Pronojiwo, Tempursari, Pasrujambe, Kedungjajang, dan Padang.
"Kami jalan terus melakukan itu (labelisasi) hingga semua masjid NU terlabeli," tambahnya.
Namun diakuinya memang tidak gampang untuk melakukan labelisasi. Pasalnya masjid tersebar di seluruh pelosok Lumajang, belum lagi akses jalan ke masjid-masjid tertentu agak susah. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa semua masjid NU akan dilabeli.
"Kalau tidak selesai tahun ini, ya bisa dilanjut tahun depan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Lebelisasi Masjid NU, Kiai M Hakam Joenaidi mengaku lega karena pendataan masjid sudah rampung. Jumlah masjid yang dikelola warga NU di Lumajang mencapai 1182 unit yang tersebar di 21 kecamatan, 210 desa, dan tujuh kelurahan.
"Insyaallah kita amankan (masjid-masjid itu)," jelasnya.
Pewarta: Aryudi A Razaq
Editor: Kendi Setiawan