Daerah

Pesantren Mlangi Cegah Kekerasan dengan Edukasi, SOP hingga Pengaduan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Pesantren Mlangi Cegah Kekerasan dengan Edukasi, SOP hingga Pengaduan Digital

Pengasuh Pesantren Assalafiyah II Mlangi, Gus Irwan Masduqi (berdiri). (Foto: NU Online/Suci Amaliyah)

Sleman, NU Online

Pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren tidak cukup hanya dengan mengajarkan adab kepada santri. Aturan yang jelas, pengawasan interaksi, dan saluran pengaduan menjadi bagian penting untuk memastikan santri dapat belajar dan tinggal di lingkungan yang aman.


Upaya tersebut dilakukan Pesantren Assalafiyah II Mlangi, Sleman, Yogyakarta, melalui sejumlah mekanisme perlindungan. Langkah-langkah itu mencakup edukasi kepada santri, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan sistem digital untuk mendukung transparansi pengelolaan pesantren.


Pengasuh Pesantren Assalafiyah II Mlangi, Gus Irwan Masduqi, menjelaskan bahwa pesantren memiliki tim khusus bernama Gender Protection and Social Inclusion (GEPSI) yang berfokus pada perlindungan santri dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.


“Di sini ada GEPSI (Gender Protection and Social Inclusion), yaitu lembaga khusus yang menangani, memproteksi, serta melakukan upaya antisipasi agar tidak ada kekerasan seksual terhadap santri, baik oleh sesama santri maupun guru,” ujar Gus Irwan.


Mengajarkan Batasan Interaksi

Pencegahan dilakukan sejak santri memahami batasan interaksi dengan orang-orang di lingkungan pesantren. Melalui sosialisasi, tim GEPSI memberikan pemahaman mengenai perilaku yang perlu diwaspadai untuk mengurangi risiko kekerasan seksual.


“Tim ini membuat program sosialisasi ke anak-anak agar tidak bersalaman sembarangan dengan guru, tidak dipanggil sendirian oleh guru. Harus didampingi pengasuh atau teman agar tidak terjadi pertemuan empat mata,” kata Gus Irwan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari pendidikan perlindungan diri bagi santri. Mereka tidak hanya diajarkan menghormati guru, tetapi juga memahami pentingnya batasan interaksi dan keselamatan diri di lingkungan pendidikan.


SOP Mengatur Ruang dan Interaksi

Selain memberikan edukasi, Pesantren Assalafiyah II Mlangi menerapkan sejumlah SOP untuk mengatur kehidupan di lingkungan pesantren. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan tempat tinggal.


“Pesantren Salafiyah memiliki banyak SOP, termasuk aturan bahwa rumah kiai, rumah gus, dan asrama putri tidak boleh dalam satu atap,” tutur Gus Irwan.


Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun batas ruang yang jelas dalam aktivitas sehari-hari. Pencegahan kekerasan tidak hanya bertumpu pada imbauan kepada individu, tetapi juga memerlukan aturan kelembagaan yang menjadi pedoman bagi seluruh penghuni pesantren.


Melalui pengaturan ruang dan interaksi, pesantren berupaya meminimalkan situasi yang berpotensi menimbulkan kerentanan bagi santri. Penerapan aturan ini juga membutuhkan konsistensi dan pengawasan agar ketentuan yang telah dibuat benar-benar berjalan.


Sistem Digital untuk Menampung Keluhan

Pesantren Assalafiyah II Mlangi juga memanfaatkan sistem digital untuk mendukung pengelolaan pendidikan dan komunikasi dengan wali santri.


Gus Irwan menjelaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan keluhan santri disampaikan kepada wali mereka dengan lebih cepat. Selain itu, pesantren menyediakan pos dan kotak pengaduan sebagai saluran untuk menyampaikan persoalan.


“Jika ada santri yang memiliki keluhan, mereka bisa langsung mengirimkannya kepada wali santri secara cepat,” jelasnya.


Menurut Gus Irwan, pengelolaan pesantren secara digital juga mendukung transparansi manajemen pendidikan. Keberadaan saluran pengaduan memberikan ruang bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.


Mekanisme tersebut penting karena santri mungkin merasa sungkan atau takut ketika harus menyampaikan masalah secara langsung kepada guru maupun pengasuh. Dengan adanya saluran pelaporan, mereka memiliki alternatif untuk mengungkapkan ketidaknyamanan atau melaporkan persoalan yang dialami.