Data Samsat DKI: Status Jeep Rubicon yang Ditunggangi Dandy Nunggak Bayar Pajak
Kamis, 23 Februari 2023 | 12:00 WIB
Jeep Rubicon yang ditunggangi tersangka Dandy saat menganiaya David pada Senin (20/2/2023) lalu. Hingga saat ini, David masih terbaring di ICU RS Medika Permata Hijau. (Foto: Twitter)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada David, anak di bawah umur yang merupakan putra dari seorang kader Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Sosok Mario ini kemudian viral di media sosial. Warganet menyebarkan video-video Mario Dandy yang memamerkan kemewahan dengan menggunakan motor gede (moge) Harley Davidson dan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dipalsukan dengan nomor B 120 DEN itu lalu dijadikan sebagai barang bukti, karena dibawa untuk melancarkan aksi penganiayaan. Karena menggunakan mobil mewah inilah, Mario menjadi perbincangan publik.
Latar belakang Mario pun terbuka. Ia berusia 20 tahun, alumnus SMA Taruna Nusantara dan kini sedang menempuh studi S1 di Universitas Prasetiya Mulia. Sementara korbannya, David, saat ini masih berstatus pelajar kelas X atau kelas 1 SMA berusia 16 tahun.
Mario Dandy diketahui merupakan anak dari pejabat eselon II di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan.
NU Online telah mengecek dan menelusuri status pajak dari pelat nomor kendaraan yang dibawa Mario itu, yakni B 2571 PBP. Berdasarkan data yang diperoleh dari situsweb Samsat DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/), mobil mewah tersebut berstatus telat membayar pajak atau masa pajak habis.
Di data tersebut disebutkan bahwa merek atau type mobil adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT. Modelnya Jeep L.C.HDTP yang dibuat tahun 2013.
Warna kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah TNKB. Bahan bakar yang digunakan bensin dengan silinder 3604 CC.
Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mewah Mario Dandy ini hingga 4 Februari 2026. Jatuh tempo pajak, 4 Februari 2023.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok senilai Rp6.678.000 dan PKB denda sebanyak Rp133.600. Lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000 dan SWDKLLJ denda Rp35.000. Total yang harus dibayar oleh si pemilik mobil ini adalah Rp6.989.600 dengan status masa pajak habis.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Salah satu poin pernyataannya adalah Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Kemudian, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua