Jombang, NU Online
Beberapa perwakilan Pondok Pesantren Roudlotul Huda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengunjungi Kantor Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jombang di Jl. Gatot Subroto No 04, Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (28/11).
Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding terkait pendirian dan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISKAF) di Pondok Pesantren Roudlotul Huda. Rombongan diterima langsung oleh Ketua PC LAZISNU Jombang, Ahmad Zainudin dan pengurus lainnya serta beberapa stafnya.
"Rombongan dari Magetan akan mengelola ZIS dan wakaf. Kita sharing (berbagi) pengalaman LAZISNU dalam manajemen dan fundraising (penggalian dana) dengan mereka," katanya kepada NU Online seusai acara.
Yang utama dalam pendirian dan pengelolaan ZIS menurutnya adalah aspek legalitas. Suatu lembaga ZIS harus dengan segera menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan legalitas tersebut. Pasalnya, di samping memang sudah menjadi regulasi baku yang harus ditempuh lembaga, lebih dari itu juga karena bersentuhan langsung dengan aturan syar'i.
"Aspek legalitas harus diutamakan, karena ini menyangkut keabsahan baik secara formal kenegaraan maupun fikih," ujarnya.
Selain sisi legalitas, yang perlu juga diperhatikan pengelola adalah cara pandang setiap individu pengelola dalam menjalankan sejumlah programnya. Mereka perlu menata niat sebaik mungkin dan perlu menyadari bahwa di lembaga ZIS bukan untuk bekerja, namun berkhidmah menjembatani kebutuhan masyarakat melalui ZIS yang dikelola.
"Khidmah di LAZISNU atau lembaga ZIS lainnya itu diniati nyantri sehingga kita tidak akan pernah malas dalam beraktivitas," jelas Gok Din sapaan akrabnya.
Jika niat tersebut sudah tertata, maka untuk membesarkan lembaga akan lebih mudah. Karena para pengelola sudah memiliki tekad yang sama. Pengelola tidak boleh menggunakan lembaga sebagai alat membesarkan dirinya. Hal ini tentu akan menghambat perkembangan lembaga ZIS.
"Makanya penting lembaga harus lebih besar dari nama pengurusnya," tuturnya.
Selanjutnya sisi keuangan. Aspek ini juga krusial, pengurus hendaknya benar-benar bisa mempertanggungjawabkan keluar dan masuknya uang yang dikelola. Kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan ZISnya ke suatu lembaga ZIS sangat ditentukan oleh pola atau model pengelolaan uang yang diterapkan di lembaga tersebut.
"Untuk itu akuntabilitas keuangan harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," ucap ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Yalatif Jombang ini.
Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Muhammad Faizin