Ning Imaz Fatimatuz Zahra atau yang karib disapa Ning Imaz. (Foto: Tangkapan layar Youtube NU Online)
Jakarta, NU Online
Baru-baru ini Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menghina Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Semua bermula dari cuitan Eko di Twitter yang mengunggah potongan video Ning Imaz.
Di dalam video yang diproduksi oleh NU Online itu, Ning Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Video ini juga diunggah di TikTok NU Online dengan judul thumbnail Lelaki di Surga Dapat Bidadari, Wanita Dapat Apa? Lalu siapakah sebenarnya Ning Imaz?
Ning Imaz Fatimatuz Zahra atau yang karib disapa Ning Imaz merupakan putri dari pasangan almaghfurlah KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Dari garis keturunan Ning Imaz sendiri merupakan cucu dari Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Jampasy pengarang kitab Siraj ath-Thalibin. Ilmu dari sang ayah dan kakeknya itu mengantarkan Ning Imaz menjadi seorang penghafal Qur'an (hafidzah) dan ahli fiqih.
Kecintaanya pada bidang fiqih ini terlihat sejak Ning Imaz duduk di bangku Tsanawiyah setingkat SMP. Ia turut aktif dalam diskusi antarahli keilmuan Islam, utamanya fikih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau biasa dikenal dengan forum bahtsul masail. Ketekunannya dalam bidang fiqih juga membawa perempuan 25 tahun ini turut berdakwah membidik anak muda melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Ning Imaz juga menjadi pengisi kajian tetap "Suara Muslimah" di kanal Youtube NU Online. Salah satu pembahasan yang pernah dimuat yakni soal suara perempuan yang sering dianggap aurat.
Dalam tayangan Youtube NU Online, Kamis (7/7/2022) Ning Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan jika menghukumi kasidah artinya menghukumi suara perempuan, dalam konsep hukum fiqih bukanlah termasuk aurat.
Meski demikian, aktivis bahtsul masail itu memberi catatan kritis. “Namun, dengan catatan, dalam penyampaian suara tersebut tidak dibuat-buat atau tidak sengaja untuk menggoda lawan jenis, ” ungkap Ning Imaz.
Lebih lanjut, putri KH Kholiq Ridlwan Lirboyo Kediri ini mengatakan bahwa dalam kasus kasidah di sini justru mengandung perkara yang ma'ruf yaitu shalawatan.
Menurut dia, shalawatan ada syiarnya yang dapat mengajak orang lain untuk menyukai shalawat, daripada terus mendengarkan lagu-lagu Barat, misalnya.
“(Kasidah shalawat) ini kan juga ketika diniati untuk mensyiarkan Islam, untuk memuji Nabi, itu justru sesuatu yang amat baik, sehingga hukumnya tentu saja diperbolehkan,” tegasnya.
Selain mengajar di Pesantren, istri dari Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikmah Kaliwungu Kendal Gus Rifqi Muslim Suyuti ini juga tengah menyelesaikan pendidikan di Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syamsul Arifin