Aceh Utara, NU Online
Setelah menunggu lebih dari lima bulan sejak bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda, sebanyak 1.620 kepala keluarga (KK) penyintas di Kabupaten Aceh Utara akhirnya menerima Dana Tunggu Hunian (DTH), Kamis (30/4/2026).
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayah Wa. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga terdampak yang hingga kini masih menunggu pembangunan hunian tetap (huntap).
Dalam keterangannya, Bupati Ismail A Jalil menyampaikan bahwa proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bantuan DTH diserahkan secara simbolis hari ini, dan pencairannya langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,9 miliar. Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk kebutuhan selama tiga bulan, atau setara Rp600 ribu per bulan.
Penerima bantuan tersebar di 14 kecamatan, yakni Baktiya, Baktiya Barat, Bandar Baro, Dewantara, Langkahan, Meurah Mulia, Muara Batu, Nibong, Nisam, Sawang, Seunuddon, Syamtalira Aron, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Luas.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kalaksa BPBD Aceh Utara, Muntasir, menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah kecamatan lain yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data.
“Proses ini melibatkan BPBD serta penyepadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Penyaluran DTH ini menjadi angin segar bagi para penyintas yang selama ini hidup dalam keterbatasan pascabencana. Meski demikian, berbagai persoalan mendasar seperti kepastian pembangunan hunian tetap dan pemulihan ekonomi warga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Aceh Tgk Iskandar Zulkarnaen, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. Namun, ia mengingatkan agar bantuan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Ini langkah yang baik dan patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan bantuan ini tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan pascabencana harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada korban.
Menurutnya, keterlambatan dalam penanganan dapat memperpanjang penderitaan masyarakat, terutama bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru kembali menjadi korban karena lambannya proses atau ketidaktepatan kebijakan. Pemerintah harus hadir secara utuh, tidak hanya dalam bentuk bantuan sementara, tetapi juga solusi jangka panjang,” tegasnya.
Selain itu, Tgk Iskandar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan sosial, untuk terus memperkuat solidaritas dalam membantu para korban.
Ia menilai bahwa bencana bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan ajaran Islam.
“Ini momentum untuk memperkuat ukhuwah dan kepedulian sosial. Kita tidak boleh membiarkan saudara-saudara kita berjuang sendiri. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar pemulihan berjalan lebih cepat dan merata,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan, sehingga masyarakat tidak terus bergantung pada bantuan sementara seperti DTH.
Menurutnya, kepastian tempat tinggal merupakan kebutuhan mendasar yang harus menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana.
“DTH ini penting, tapi sifatnya sementara. Yang paling dibutuhkan masyarakat adalah hunian tetap yang layak, aman, dan manusiawi. Itu yang harus segera dipercepat,” pungkasnya.
Penyaluran bantuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemulihan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat Aceh Utara yang terdampak bencana.