Daerah

SD Diminta Usai Sebelum Asar

Kamis, 15 Maret 2012 | 14:22 WIB

Semarang, NU Online
Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur'an (Badko TPQ) Kota Semarang mengusulkan kepada pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan agar membuat aturan atau himbauan kepada Sekolah Dasar negeri maupun swasta, agar memulangkan murid sebelum Asar.

Hal itu agar siswa muslim bisa mengaji di TPQ, supaya punya kesempatan mempelajari kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur'an.
<>
Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Badko TPQ Kota Semarang yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center Semarang, belum lama ini.

Para peserta Musda yang merupakan perwakilan pengurus Badko TPQ dan Kepala TPQ dari 16 Kecamatan se-Kota Semarang menyepakati rekomendasi itu dalam  Sidang Pleno yang dipimpin H Sumanto MH.

Dasar pemikirannya, disampaikan Ketua Badko TPQ Kota Semarang Drs H Sihabudin MM, selama ini para orang tua dan juga para pemimpin prihatin banyaknya anak-anak muslim yang tidak bisa membaca Al-Qur'an. Padahal seluruh umat Islam mengetahui bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci pedoman yang harus dijadikan bacaan utama. Serta diharapkan semua orang bisa memahami dan kemudian mengamalkan ajaran Al-Qur'an.

Namun harapan yang besar itu kata Sihab, terhalang banyak kendala. Salah satu yang nyata dan berpengaruh besar adalah tiadanya waktu bagi anak-anak muslim untuk mengaji. Itu karena mereka sekolah di SD yang pulangnya di atas jam 15.00. Baik karena jam sekolahnya sampai sore maupun adanya kegiatan tambahan seperti les di sekolah maupun ekstra kurikuler.    

"Selama ini kita sering mendengar keprihatinan orang tua maupun para pemimpin soal anak-anak muslim yang tidak mengenal Al-Qur'an. Keprihatinan masyarakat itu juga dirasakan para ustad TPQ. Maka kami rumuskan dalam rekomendasi Musda ini," tutur Dosen Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang ini.

Dia minta Dinas Pendidikan maupun Menteri Pendidikan membuat aturan soal jam sekolah. Agar setiap anak muslim bisa mengaji di TPQ atau pada kiai.

Lebih lanjut pengasuh TPQ dan Madrasah Diniyyah Darussalam di Kecamatan Ngaliyan ini menyatakan, para ustad TPQ juga mengimbau para kepala sekolah atau pengurus yayasan pendidikan untuk memberi kesempatan kepada para siswa muslim bisa mengaji Al-Qur'an.

Teknisnya bisa berupa jam sekolah usai sebelum Asar. Kalaupun ada tambahan pelajaran berupa les di sekolah usai jam belajar resmi usai, dia harapkan tidak setiap hari. Misalnya memilih hari Jumat dan Sabtu yang umumnya merupakan hari libur TPQ.

"Kami juga mengimbau para kepala sekolah maupun pengurus yayasan pendidikan untuk memberi kesempatan para murid muslim bisa mengaji. Kalaupun ada waktu les sore, kami harap tidak tiap hari. Bagus jika memilih hari Jumat atau Sabtu yang biasanya libur TPQ," Ujarnya.

Adapun sekolah swasta yg telah memiliki jam khusus ngaji seperti yang biasa ada di sekolah beridentitas Islam, dia sambut baik dan dipersilakan mempertahankan.

Namun Sihab berharap, ustad yang mengajar Al-Qur'an di sekolah macam itu adalah yang ahli di bidangnya. Yaitu yang berkualitas standar sebagai pengajar Al-Qur'an.

Syahadah TPQ untuk Masuk SMP

Musda yang dihadiri pejabat Pemkot Semarang dan pejabat Kantor Kemenag Kota Semarang juga merekomendasikan Syahadah (ijazah) TPQ menjadi syarat wajib bagi siswa muslim untuk masuk ke jenjang SLTP.

Badko TPQ meminta Pemkot Semarang mengatur hal tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda. Hal tersebut menurut Sekretaris Badkot TPQ Kota Semarang Totok Suparyanto, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan sejalan dengan visi dan misi walikota Semarang. Yaitu membangun manusia yang beriman bertaqwa dan menciptakan kota Semarang bermasyarakat religius.

"Kami sedang memperjuangkan syahadah TPQ menjadi syarat siswa muslim masuk SLTP. Diatur dalam Perda agar menjadi keputusan milik bersama," kata ustad Totok.

Lebih lanjut ia menjelaskan, soal syahadah TPQ sudah lama diperjuangkan pihaknya berdama para ulama. Dukungan dari Walikota, Dinas Pendidikan dan Kemenag sudah didapat. Serta telah disokong penuh Majelis Ulama Indonesia Kota Semarang dan Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah.

Totok menambahkan, secara pribadi beberapa anggota DPRD Kota Semarang juga mendukung, namun secara kelembagaan DPRD belum meresponnya. Ia berharap dalam waktu dekat Komisi D atau lembaga DPRD mendukung langkah Badko TPQ.



Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Ichwan


Terkait