Tanah Masyarakat Adat Pekurehua Dirampas, Warga Desak Bank Tanah Dibubarkan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:00 WIB
Konferensi pers Badan Bank Tanah Merampas Tanah Adat Pekurehua di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Masyarakat Adat To Pekurehua di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa tanah adat mereka dirampas oleh Badan Bank Tanah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL). Lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola kini diklaim negara sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.
Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga adat Pekurehua. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 ayat (1), hak milik atas tanah bersifat turun-temurun.
Seorangw warga dari Masyarakat Adat To Pekurehua, Karunia Cica Abe mengatakan bahwa kehadiran Bank Tanah justru memperpanjang konflik agraria dan menjadi alat negara untuk merampas ruang hidup rakyat.
Ia menambahkan, tanah yang diklaim bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat untuk bertani kopi, kakao, durian, padi, dan sayur-sayuran.
“Kami perempuan adat Pekurehua Sulawesi Tengah datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh badan bank tanah. tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabe, dll untuk kebutuhan sehari-hari. saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,” terangnya dalam Konferensi Pers Badan Bank Tanah Merampas Tanah Adat Pekurehua di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Dana Prima Tarigan menegaskan bahwa pengambilan tanah eks-HGU (Hak Guna Usaha) PT SIL menunjukkan negara tidak memiliki itikad menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat.
“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Selain itu negara melalui Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” tegasnya.
Manajejr Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan Walhi Sulawesi Tengah, Hilman juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap warga di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu. Tekanan tersebut berlangsung melalui pemasangan patok tanpa keterbukaan informasi, pendekatan militeristik, hingga stigma negatif terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya.
“Negara bahkan tidak mengakui keberadaan Masyarakat Adat dengan dalih Proyek Strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan dampak psikologis mendalam bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman, bahwa kriminalisasi dan pendekatan militeristik ini berdampak jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Benni Wijaya menilai kehadiran Bank Tanah justru memperpanjang konflik agraria dan menjadi alat negara untuk merampas ruang hidup rakyat.
Benni mendesak Bank Tanah dibubarkan karena dalam dua ahun terakhir, sedikitnya delapan letusan konflik agraria akibat klaim sepihak lembaga tersebut.
Baca Juga
Gus Dur dan Reforma Agraria di Indonesia
“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL Bank Tanah di Poso dan segera menghapus kelembagaan ini secara nasional karena telah menjadi aktor baru perampas tanah rakyat di berbagai wilayah dan juga telah menyabotase agenda reforma agrarian,” tegasnya.