Tolak UU Cipta Kerja, IPNU Kabupaten Tegal Sampaikan Aspirasinya ke DPRD
Kamis, 15 Oktober 2020 | 00:30 WIB
PC IPNU Kabupaten Tegal saat temui Ketua DPRD di kantornya sampaikan tolak UU Cipta Kerja (Foto: NU Online/Nurkhasan)
Tegal, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menolak keras UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Bentuk penolakan tersebut dilakukan dengan mengajukan 9 tuntutan yang disampaikan melalui audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Agus Salim, Selasa (13/10) sore di kantornya.
Ketua PC IPNU Kabupaten Tegal Fuad Abdul Bawi Amasy dalam rilis yang diterima NU Online, Rabu (14/10) menyampaikan, sembilan poin yang diajukan yakni Pertama, Menolak UU Omnibuslaw cipta kerja karena dalam proses pembuatan dan pengesahan tidak partisipatif dan eksklusif.
"Terkesan terlalu terburu-buru dipenuhi dengan kepentingan kelompok tertentu (dalam hal ini investor asing)," tegasnya.
Kedua lanjutnya, menyayangkan tindakan sepihak DPRRI dalam Pengesahan UU Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan kerusakan dan penyebaran Covid-19. Ketiga, DPRD dan pemerintah daerah harus pro terhadap masyarakat kecil dan selalu mengutamakan aspirasi masyarakat sebagai acuan pertimbangan.
"Keempat, PC IPNU Kabupaten Tegal menilai UU Cipta Kerja dirumuskan untuk memenuhi kepentingan konglomerat, kapitalis, dan investor besar. Karena itu memudahkan mereka dan sedikit sekali pembahasan tentang UMKM," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan pengkajian dan pengajuan perubahan ke Mahkamah Kontistusi.
Selanjutnya Kelima, PC IPNU Kabupaten Tegal menolak komersialisasi pendidikan, dalam perizinan yang di samakan dengan izin berusaha, dalam hal ini pendidikan formal.
"Berdasarkan poin 5, kami menuntut kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperhatikan nasib guru honorer dengan gaji minimum UMR," tandasnya.
Ketujuh lanjut Fuad, DPRD Kabupaten Tegal berkomitmen memfokuskan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. "Kedelapan, PC IPNU meminta kepada DPRD Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menolak UU Cipta kerja karena merugikan daerah," ujarnya.
Poin terakhir yakni kesembilan, PC IPNU Kabupaten Tegal mengajak kepada DPRD Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk selalu mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dalam segala kebijakannya.
"Kami menginginkan legislatif maupun eksekutif selalu mengintegrasikan masyarakat Kabupaten Tegal sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.
Kontributor: Nurkhasan
Editor: Abdul Muiz