UIM Makassar Sukses Gelar Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
Jumat, 1 November 2019 | 09:00 WIB
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Takalar di Hotel M Regency Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: NU Online/M Nur)
Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Universitas Islam Makassar M Arfah Shiddiq resmi menutup kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Takalar pada Kamis (31/10) di Hotel M Regency Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang digelar selama delapan hari sejak Kamis (24-31/10) tersebut diikuti oleh 111 kepala sekolah yang terdiri dari jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Takalar baik negeri maupun swasta.
Ketua Panitia Diklat, Supriadi mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan menfasilitasi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat, hal tersebut berdasarkan permendikbud No. 6 Tahun 2018.
"Dalam permendikbud disebutkan, kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), wajib mengikuti dan lulus pelatihan penguatan kepala sekolah" ujar Supriadi.
Lebih lanjut Supriadi mengugkapkan bahwa materi yang disajikan dalam diklat ini sebanyak 71 jam pertemuan, dengan pengajar diklat yang berasal dari dosen Universitas Islam Makassar, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan Widyaiswara LPPPTK-KPTK.
Ketua LPD UIM, M Arfah Shiddiq menyampaikan bahwa UIM telah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 dengan sasaran dari tiga kabupaten yaitu dengan rincian Kabupaten Gowa sebanyak 557 peserta yang terbagi menjadi tiga tahap, Kabupaten Jeneponto sebanyak 267 yang terbagi menjadi dua tahap dan Kabupaten Takalar sebanyak 111 peserta.
"Semoga materi yang diperoleh dari diklat ini dapat diaplikasikan dan ditularkan kepada guru dan peserta didik yang ada di satuan pendidikan masing-masing," ujar Arfah
UIM merupakan salah satu Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) yang mendapat kepercayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Nomor 5497/B.B1.3/HK/2019 tentang Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.
Editor; Ibnu Nawawi