Belajar dari 3 Kasus Haji Non-Tasreh, Konjen RI Jeddah: Jangan Sampai Uang Hilang Haji Melayang
Senin, 3 Juni 2024 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Bedasarkan data terbaru Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dalam 5 hari terakhir telah terjadi tiga kali penangkapan warga negara Indonesia yang mencoba menjalankan ibadah haji tanpa menggunakan tasreh (izin). Konsul Jenderal Republik Indonesia KJRI Jeddah Yusron B Ambary Jedah mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini.
“Mengimbau untuk seluruh WNI yang ingin berhaji agar selalu mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi antara lain berhajilah dengan tasreh. Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji,” imbaunya “jangan sampai uang hilang, haji melayang,” katanya dalam siaran persnya di Jeddah, Ahad (2/6/2024).
Yusron pun merinci tiga kasus tersebut termasuk perkembangan penanganannya sampai saat ini. Pertama adalah kasus pada tanggal 28 Mei di mana 24 calon jemaah haji Indonesia ditangkap di Madinah. Dari kasus ini, dua orang menjalani proses hukum, sementara 22 orang lainnya telah kembali ke Indonesia melalui jalur deportasi.
“Sementara pada tanggal 31 Mei kami juga mendapatkan kabar penangkapan 19 warga negara Indonesia juga di Madinah. Namun kami Alhamdulillah berhasil membebaskan mereka karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini,” ungkapnya.
Untuk kasus terakhir adalah penangkapan 37 orang yang saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah Tengah mendampingi mereka. Dalam pemeriksaan di kejaksaan, putusan dari aparat keamanan, 3 orang dibawa ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi.
“Pemerintah Saudi saat ini memang sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tasreh,” katanya.
Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh. Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal dan deportasi serta cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun. Sementara bagi penyelenggara akan dikenakan hukuman 50.000 Riyal, hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.
“Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan kasus ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penterjemah kepada para WNI atas ketiga kasus. (Muhammad Faizin)