Nasional

Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa

NU Online  ·  Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB

Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa

Ilustrasi mani. (Foto: Pixabay)

Jakarta, NU Online

Keluar mani (sperma) tidak membatalkan puasa jika terjadi karena mimpi (mimpi basah), memikirkan hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj.


"Keluar mani melalui mimpi atau biasa dikenal dengan mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahannya," tulis Ustadz Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff Yaman, dalam artikel berjudul Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Membatalkan? yang dikutip NU Online pada Kamis (26/2/2026).


Ia menjelaskan bahwa orang yang tidur tidak terkena aturan hukum Allah swt. Karenanya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.


Sementara itu, keluar mani dapat membatalkan puasa jika terjadi karena sentuhan fisik (mubasyarah). Hal ini mencakup onani, mengeluarkan mani tanpa senggama, baik dengan tangan sendiri atau istri. Pun termasuk hal juga bersentuhan dengan lawan jenis, seperti mencium, menyentuh, hingga berpelukan tanap terhalang busana.


"Proses keluar air mani yang demikian itu, semuanya membatalkan puasa," tulisnya.


Mengutip Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di kalangan para ulama terkait batalnya puasa orang yang melakukan onani.


"Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya," tulisnya mengutip Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah.


Hukum onani saat berpuasa dalam pandangan ulama serupa dengan ciuman karena memiliki kesamaan sebab, yaitu kontak fisik.


"Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah (kontak fisik)," katanya sebagaimana dikutip dari artikel berjudul Hukum Onani Saat Ibadah Puasa.


Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu menjelaskan bahwa kontak fisik tersebut harus dihindari saat berpuasa. Hal demikian termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187.


Meskipun demikian, batal puasa karena sentuhan fisik yang mengakibatkan keluar mani itu tidak mewajibkan kafarat seperti berhubungan badan.


"Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut," jelas Ustadz Alhafiz.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang