Internasional

Hitung Daya Tampung Muzdalifah, Petugas Haji 2024 Terapkan Murur Demi Keselamatan Jamaah

Kamis, 6 Juni 2024 | 08:42 WIB

Hitung Daya Tampung Muzdalifah, Petugas Haji 2024 Terapkan Murur Demi Keselamatan Jamaah

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah (Foto: Alhafiz Kurniawan/NU Online)

Makkah, NU Online
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memutuskan mabit di Muzdalifah dengan skema murur bagi sebagian jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Petugas haji 2024 menetapkan skema murur setelah mempertimbangkan keterbatasan daya tampung Muzdalifah.


Petugas haji 2024 memutuskan praktik murur bagi sebagian jamaah untuk mabit di Muzdalifah sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah haji atas potensi kepadatan jamaah di tengah keterbatasan area Muzdalifah.


“Tahun ini kita akan terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini kita terapkan setelah menimbang kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah,” terang Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Rabu (4/6/2024) sore WAS.


Subhan menjelaskan, luas area yang dialokasikan bagi jamaah haji Indonesia mencapai 82.350m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jamaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara sekitar 27.000 jamaah haji Indonesia (9 maktab) lainnya menempati area Mina Jadid.


Setiap jamaah haji Indonesia pada 2023 hanya mendapatkan ruang sekitar 0,45m2 di Muzdalifah. “Ini saja sudah sangat sempit dan padat,” kata Subhan Cholid.


Tahun 2024, otoritas Arab Saudi tidak mengalokasikan ruang bagi jamaah haji Indonesia di Mina Jadid sehingga 213.320 jamaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Ditambah lagi, pada tahun ini otoritas Arab Saudi juga membangun toilet di area mabit yang mengurangi lahan seluas 20.000 m2.


Dengan demikian, jika semua jamaah ditempatkan di Muzdalifah, maka ruang mabit yang tersisa bagi setiap jamaah, yaitu 0,29m2 per orang sebagai hasil pembagian dari 62.350 m2 (82.350 m2-20.000 m2) dan 213.320 jamaah.


“Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi kepadatan luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah. Sebab itulah kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah,” kata Subhan.


Menurutnya, keterbatasan area mabit ini bukan hanya dialami jamaah haji Indonesia, tapi juga jamaah dari seluruh dunia karena area mabit di Muzdalifah dibagi rata sesuai jumlah jamaah di tiap negara. Oleh Karenanya, mabit di Muzdalifah dengan skema murur juga diterapkan oleh sebagian besar jamaah haji asal Turki dan sejumlah Afrika.


Putusan murur  oleh petugas haji 2024, Subhan menambahkan, memiliki landasan teologis yang telah dikonsultasikan dengan ormas-ormas keagamaan, yaitu NU, MUI, dan ormas lainnya.


Hasil musyawarah bahtsul masail diniyyah waqiiyah syuriyah PBNU memutuskan, kepadatan jamaah di area Muzdalifah merupakan alasan kuat sebagai uzur syar’i untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah sehingga hajinya sah dan tanpa kewajiban membayar dam karena kepadatan luar biasa yang berpotensi kuat menimbulkan mudharat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jamaah.


“Menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) pada saat jamaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” kata Subhan mengutip salah satu simpulan musyawarah bahtsul masail syuriyah PBNU.


Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah melintasi kawasan Muzdalifah dengan tetap berada di atas bus (tanpa turun dari kendaraan), dan bus terus melaju membawa jamaah menuju tenda Mina.