Internasional

Laporan PBB: Israel Paksa Lebih dari 33.000 Warga Palestina Tinggalkan Tiga Kamp Pengungsi

Jumat, 11 September 2026 | 18:00 WIB

Laporan PBB: Israel Paksa Lebih dari 33.000 Warga Palestina Tinggalkan Tiga Kamp Pengungsi

Kamp pengungsi warga Palestina di Gaza. (Foto: WAFA)

Jenewa, NU Online

Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa pasukan Israel secara paksa memindahkan seluruh warga Palestina dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki pada Januari dan Februari 2025. Hingga kini, warga yang mengungsi masih dicegah untuk kembali ke tempat tinggal mereka.


Dalam laporan berjudul Destruction of Palestinian Refugee Camps in the Northern West Bank yang diterbitkan pada Kamis yang dirilis oleh kantor berita WAFA, Kantor HAM PBB mendokumentasikan serangkaian operasi militer Israel di kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm.


Operasi tersebut mengakibatkan korban sipil, penghancuran ratusan rumah, kerusakan jalan, serta terganggunya pasokan air dan listrik. Kantor HAM PBB juga mendokumentasikan pembatasan akses bantuan kemanusiaan dan penggeledahan dari rumah ke rumah yang memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.


Menurut laporan tersebut, hingga Oktober 2025 sekitar 52 persen bangunan di kamp pengungsi Jenin, 48 persen di kamp pengungsi Nur Shams, dan 36 persen di kamp pengungsi Tulkarm telah hancur atau rusak akibat operasi militer Israel.


Kantor HAM PBB mengatakan pemantauan dan dokumentasi independen yang dilakukannya menunjukkan bahwa pasukan Israel mengonsolidasikan kendali atas ketiga kamp tersebut hanya dalam beberapa hari setelah operasi dimulai dan memaksa para penghuninya mengungsi.


Sejumlah warga Palestina yang mengungsi mengatakan kepada Kantor HAM PBB bahwa tentara Israel menyampaikan kepada mereka bahwa tidak akan ada lagi kamp pengungsi dan seluruh warga seharusnya pergi ke Yordania.


Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Laporan PBB memperingatkan bahwa pemindahan lebih dari 33.000 warga Palestina secara besar-besaran, berkepanjangan, dan sistematis dari tiga kamp tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa.


Menurut laporan tersebut, penggunaan serangan udara, buldoser lapis baja, dan penghancuran bangunan secara terkendali untuk membuat seluruh kamp tidak layak huni, disertai pemaksaan warga untuk pergi dan pencegahan mereka untuk kembali tanpa adanya kebutuhan militer yang mendesak, dilarang berdasarkan hukum internasional.


Kantor HAM PBB juga mengatakan tindakan tersebut tampaknya dapat dikategorikan sebagai hukuman kolektif dan menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik pembersihan etnis.


Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk mengatakan cara operasi militer tersebut dilakukan menunjukkan bahwa tujuannya adalah menyingkirkan sebanyak mungkin warga Palestina untuk membuka jalan bagi perluasan permukiman Israel yang ilegal.


Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.


Türk mendesak Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina, menghentikan upaya pemindahan paksa warga Palestina, serta mengambil langkah untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.


Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki sesegera mungkin.


102 Warga Palestina Tewas

Laporan tersebut juga mencatat sekitar 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, tewas akibat tindakan pasukan Israel selama operasi militer dalam periode yang diteliti. Jumlah tersebut mencapai 46 persen dari seluruh warga Palestina yang tewas akibat tindakan pasukan Israel di Tepi Barat selama periode yang sama.


Kantor HAM PBB turut mendokumentasikan penggunaan serangan udara, pesawat nirawak bersenjata, serta proyektil peledak yang ditembakkan dari bahu.


Menurut laporan tersebut, senjata-senjata tersebut dirancang untuk peperangan, bukan untuk penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus, penggunaannya mengakibatkan warga sipil yang tidak menunjukkan ancaman terhadap pasukan Israel tewas atau terluka.