Paris, NU Online
Saggarloka Prancis, Cannes, melarang pemakaian busana renang yang menutupi seluruh tubuh serta kepala yang dikenakan beberapa wanita Muslim dari pantai, demikian dikutip dari peringatan keamanan.
Larangan pemakaian burkini, di ketinggian musim liburan Riviera Prancis, muncul seiring dengan ketegangan di negara tersebut pasca-serangan mematikan ekstrimis di dekat Nice dan di gereja Katolik di Barat Laut Prancis, Washington Post..
Wali Kota Cannes David Lisnard menerbitkan peraturan melarang pakaian pantai yang tidak menghormati "moral baik dan sekularisme", mengingat pakaian renang yang "merupakan manifestasi afiliasi agama dalam cara yang sok pamer, dapat menciptakan risiko masalah di tatanan masyarakat." Sementara Prancis dan situs-situs religiusnya saat ini menjadi target serangan teroris.
Salah satu pejabat Balai Kota mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku bulan Agustus. Yang melanggar dikenakan denda 38 euro atau sekitar Rp550.851. (Antara/Mukafi Niam)