Pernyataan Kedutaan Besar Palestina soal Eskalasi Konflik dengan Israel
Senin, 9 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia membuka suara terkait eskalasi konflik Palestina-Israel. Kedutaan Besar Palestina menyoroti tindakan deklarasi perang oleh Israel, sebagai penjajah, terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade. Pernyataan ini merupakan respons terhadap catatan kriminalitas dan impunitas yang telah merusak perdamaian di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Kedutaan Besar Palestina menyoroti pernyataan provokatif yang dikeluarkan oleh para pejabat Israel, yang mengeluarkan seruan genosida dan penuh kebencian, serta menyuarakan niat untuk melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu. Mereka menggambarkan kehancuran yang telah menimpa warga sipil di Jalur Gaza sebagai sesuatu yang sangat mengerikan.
"Impunitas internasional yang terus diberikan kepada Israel merupakan penghinaan terhadap moral, politik, dan hukum internasional, serta prinsip-prinsip kemanusiaan dan kesusilaan. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan sangat tercela," tulis Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia dalam pernyataan resminya, Senin (9/10/2023).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena telah merampas hak-hak rakyat Palestina selama lebih dari setengah abad. Penggunaan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, dan pelanggaran hak dasar rakyat Palestina telah menjadi bagian dari kebijakan mereka.
Pemerintah Palestina menggambarkan bahwa mereka berada dalam situasi yang semakin memburuk akibat kegagalan dunia dalam mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Mereka menyerukan agar pernyataan-pernyataan yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina dihentikan.
“Serangan terhadap warga sipil dengan penggunaan persenjataan lengkap dianggap ilegal dalam hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan,” katanya.
Dengan deklarasi perang yang terbuka oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kedutaan Besar Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk melakukan intervensi segera dan memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina.
Mereka juga menekankan tanggung jawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral yang harus ditanggung oleh komunitas internasional dalam mengakhiri ketidakadilan yang berkepanjangan ini.
Pernyataan tersebut ditutup dengan menyatakan bahwa rakyat Palestina akan terus membela hak-hak mereka untuk hidup dalam kebebasan, tanpa penjajahan, apartheid, dan penganiayaan.