Petugas Haji Verifikasi Berkas 25 Jamaah yang Sakit untuk Tanazul atau Pemulangan Dini
Jumat, 28 Juni 2024 | 15:05 WIB
Makkah, NU Online
Hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul atau mutasi jamaah.
Pelaksanaan tanazul kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul kloter.
Bagi jamaah sakit, kata Widi, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
“Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah haji,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Bagi jamaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan; pertama, surat permohonan mutasi dari jamaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah,” ucapnya.
Ia menegaskan, tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul kloter.
Widi menyebut, pada fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.