UU Disahkan, Muslim India yang Cerai Talak Tiga Istrinya Bisa Dipenjara
Rabu, 31 Juli 2019 | 08:00 WIB
Parlemen India baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana bagi umat Muslim yang melakukan cerai talak tiga terhadap istrinya. Melalui peraturan itu, seorang Muslim India yang terbukti melakukan talak tiga terancam penjara tiga tahun.
UU baru ini menuai pro dan kontra di India. Kelompok yang menolak berpandangan, hukuman bagi pelaku cerai tiga talak dalam UU tersebut terlalu keras. Mereka juga menilai, tidak lazim mempidanakan kasus perceraian dan negara tidak berhak mengatur urusan rumah tangga seseorang.
Sementara mereka yang mendukung berpendapat, perempuan di India semakin dilindungi dengan lahirnya UU ini. Menurut mereka, talak tiga sangat mendiskriminasi perempuan.
Menteri Kehakiman India, Ravi Shankar Prasad, menyebut, praktik cerai talak tiga di India terus saja ada meski putusan MA sudah melarangnya. Dilaporkan, ada 574 kasus cerai talak tiga yang dilaporkan setelah MA melarangnya.
“Putusan sudah dikeluarkan, namun tidak ada tindakan yang diambil soal talak tiga. Ini mengapa kami mengeluarkan undang-undang ini larena hukum adalah pencegah," katanya, dikutip BBC.
Sebagaimana diketahui, dalam Islam seorang suami boleh saja menceraikan istrinya –karena suatu hal- dengan mengucapkan talak tiga kali secara langsung. Namun seiring perkembangan zaman, ada praktik cerai talak tiga yang dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Skype, telepon, atau pun email.
Sejak 2017, Mahkamah Agung India telah memutuskan, praktik seperti itu merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Setelah diputuskan, RUU tentang talak tiga sudah diusulkan. Tapi, RUU itu kemudian berhenti di majelis tinggi parlemen karena sebagian anggota dewan menyebut kalau peraturan tersebut tidak adil.
Parlemen India mengesahkan RUU talak tiga ini pada Selasa (30/7). Pengesahan dilakukan dengan cara pemungutan suara anggota parlemen. Suara perbandingannya adalah 99 orang mendukung dan 84 orang lainnya menolak.