Perluas Cakupan Penerima Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker Pastikan Tak Ada Potongan Dana ke Pekerja
Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:26 WIB
Denpasar, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja/buruh. Hingga kini, Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujar Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021).
Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif (burekol), sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak boleh berkurang sedikitpun.
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi.
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi. Hal tersebut disampaikan Haiyani saat mendampingi kunspik Komisi IX DPR ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain ke Denpasar dan Bekasi, Kemnaker juga mendampingi Kunspik Komisi IX DPR ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan didampingi Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman.
Pelaksanaan Kunspik Komisi IX di 3 lokasi ini juga telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor: Zunus Muhammad