100 PMI Dilepas Kemnaker ke Arab Saudi Lewat Sistem Penempatan Satu Kanal
Jumat, 23 Juni 2023 | 19:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah melepas 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Jumat (23/6/2023). (Foto: Humas Kemnaker)
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah secara resmi melepas 100 pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Acara pelepasan tersebut dilangsungkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Pada kesempatan itu, Menaker Ida meminta para PMI untuk menjadi duta bangsa Indonesia. Peran dan tanggung jawab mereka sama dengan tanggung jawab duta besar, karena membawa nama baik Indonesia.
Menaker Ida menjelaskan bahwa penempatan dengan skema SPSK ini adalah yang pertama, sehingga dijadikan sebagai percontohan. Jika contohnya tidak bagus maka Menaker akan mempertimbangkan untuk tidak lagi melakukan penempatan ke Kerajaan Arab Saudi.
“Menjadi duta bagi bangsa Indonesia itu saya kira juga gampang dilakukan. Tunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia adalah pekerja yang rajin, disiplin, dan menjadi watak bangsa Indonesia. Peduli dengan orang lain juga budaya masyarakat Indonesia. Menjadi duta bangsa dengan cara seperti itu,” jelas Menaker di hadapan 100 PMI yang akan diberangkatkan itu.
Cara lain, lanjut Menaker Ida, para PMI bisa mengenalkan Indonesia kepada para pemberi kerja. Ia meminta agar para pemberi kerja di Arab Saudi diceritakan tentang keramahtamahan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar dengan keindahan alam yang luar biasa indah.
“Ceritakan bahwa Indonesia itu memiliki Borobudur, ceritakan bahwa Indonesia itu punya pesona alam. Indonesia punya Danau Toba, Gunung Rinjani, Labuan Bajo, Pulau Komodo, Raja Ampat. Indonesia punya pesona alam yang luar biasa,” katanya.
Dengan menceritakan berbagai keindahan alam yang sangat indah itu, para pemberi kerja di Arab Saudi akan tertarik lalu berwisata ke berbagai daerah yang ada di Indonesia. Jika PMI yang berangkat ada 100 orang, maka kira-kira akan bisa mendatangkan 400 wisatawan ke negeri ini.
“Karena mereka akan mengajak istri dan 2 anaknya, berarti akan datang wisatawan dari Arab Saudi sebanyak 400 orang. Belum lagi mengajak rekanannya pemberi kerja. Kalau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bisa memberangkatkan 100 ribu orang maka akan ada 400 ribu wisatawan dari Arab Saudi,” katanya.
Selain itu, Indonesia memiliki beragam jenis makanan. Setiap daerah di negeri ini pasti memiliki makanan khas masing-masing. Hal ini sangat berbeda dengan negeri-negeri lain seperti di Eropa atau bahkan Arab Saudi.
“Kalau di Indonesia, daging bisa diolah menjadi semur, rolade, opor, rendang, rawon. Beraneka ragam. Di Indonesia punya nasi kuning, nasi uduk, nasi goreng. Itu juga perlu dikenalkan. Dikenalkan dengan makanan beraneka ragam,” katanya.
Jika para PMI mampu menceritakan keanekaragaman kuliner yang ada di Indonesia, maka lambat laun akan membuat para pemberi kerja di Arab Saudi tertarik ingin makan di tempat makanan itu berasal.
“Menu yang bermacam-macam akhirnya mendorong mereka untuk datang ke Indonesia dan mau datang ke tempat asal makanan itu dibuat. Itu pasti akan menambah wisatawan ke Indonesia,” kata Menaker Ida.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Umar menyambut sukacita atas dibukanya penempatan PMI ke Arab Saudi dengan skema SPSK setelah penutupan penempatan PMI ke Arab Saudi sejak 2011 lalu.
Sebagai informasi, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara non-prosedural dengan visa ziarah atau umrah.
Kedua negara telah bersepakat untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Program atau model penempatan SPSK ini diharapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan nonprosedural.
Beberapa hal ini yang diatur dalam SPSK Arab Saudi antara lain harus sesuai penawaran dan permintaan, empat area penempatan (Riyadh, Jeddah Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar), dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi, syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi, dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project SPSK para PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. Calon PMI juga tidak dibebankan biaya. Kemudian nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati.
Kelebihan SPSK antara lain adalah pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online; penetapan syarikah oleh pemerintah; tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung; serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
Kelebihan lain, jika ada kasus pembayaran gaji maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Ada juga call center, serta penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad