18 Calon Ombudsman RI Jalani Fit and Proper Test, DPR Buka Partisipasi Publik
Rabu, 21 Januari 2026 | 22:00 WIB
Komisi II DPR RI saat menggelar konferensi pers mengumumkan calon anggota Ombudsman 2026-2031 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026) (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Komisi II DPR RI menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Tahapan penting seleksi tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan, pimpinan Komisi II DPR lebih dahulu mengumumkan daftar nama calon kepada publik. Langkah ini ditempuh untuk membuka ruang partisipasi masyarakat sekaligus menjaring masukan terkait rekam jejak dan integritas para kandidat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam proses seleksi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Komisi II DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI dari 18 nama calon yang diajukan Presiden,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sebanyak 18 calon tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara, akademisi, praktisi hukum, pegiat masyarakat sipil, hingga petahana Ombudsman. Keragaman ini dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam pengawasan pelayanan publik.
Rifqi memastikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan akan digelar secara terbuka agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
“Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka,” tegasnya.
Komisi II DPR juga menargetkan penetapan sembilan anggota Ombudsman terpilih dapat dilakukan segera setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai.
“InsyaAllah pada hari itu juga kami akan melakukan rapat internal untuk menetapkan sembilan dari 18 nama tersebut,” kata Rifqi.
Selain itu, Komisi II DPR secara aktif mengundang keterlibatan publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan saran, masukan, maupun catatan terkait para calon hingga 24 Januari 2026.
“Saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik, paling lambat 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan bahwa pendalaman terhadap para calon akan dilakukan secara individual dan komprehensif. Setiap kandidat akan diuji tidak hanya dari sisi kapasitas teknis, tetapi juga integritas dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Kami akan memanggil satu per satu calon yang telah lolos profile assessment dari pemerintah untuk mendalami visi, misi, rekam jejak, serta pemahaman mereka terhadap mandat Ombudsman,” ujar Aria.
“Kami juga menilai kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Daftar 18 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
- Abdul Ghoffar (pegawai negeri sipil)
- AH Maftuchan (praktisi lembaga swadaya masyarakat)
- Asnifriyanti Damanik (advokat)
- Dian Rubiantiy (Kepala Perwakilan Ombudsman RI)
- Faisal Amir (pegiat lembaga swadaya masyarakat)
- Fikri Yasin (Tenaga Ahli MPR RI)
- Hery Susanto (Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026)
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (jaksa)
- Maneger Nasution (akademisi)
- Muhammad Nurkhoiron (pegiat hak asasi manusia)
- Nazir Salim Manik (akademisi)
- Nuzran Joher (profesional swasta)
- Partono (peneliti)
- Radian Syam (akademisi)
- Rahmadi Indra Tektona (akademisi)
- Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026)
- Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI)
- Wahidah Suaib (pegiat kepemiluan)