Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, pendidikan di Indonesia perlu terus melakukan perbaikan perbaikan di berbagai lini.
"Sebenarnya ini terjadi diseluruh provinsi, implementasi wajib belajar masih tidak berkeadilan. Jakarta yang harusnya menjadi percontohan, dengan 87 triliun APBD (Anggaran Pengeluaran dan Belajar Daerah (APBD) DKI Jakarta," katanya saat Diskusi Catatan Akhir Tahun 2023 Bidang Pendidikan DKI Jakarta, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2023).
Berikut catatan akhir tahun tentang pendidikan, khususnya di wilayah DKI Jakarta
- Implementasi Wajib Belajar 12 tahun masih diskriminatif. PPDB bersama belum mampu menyediakan kursi sesuai dengan kebutuhan dan belum melibatkan SMP Swasta. Anggaran 16 Triliun mestinya bisa berikan jaminan untuk semua.
- Kekerasan yang melibatkan pelajar marak di Jakarta. Belum ada satgas PPK dan TPPK di DKI Jakarta. Jangan cabut KIP dan sangsi dikeluarkan
- Kelompok marginal rentan putus sekolah.Terdapat 75.303 anak di DKI Jakarta yang terancam anaknya putus sekolah (BPS, 2023).
- Kesenjangan mutu dan kesejahteraan guru di DKI Jakarta, Guru SDN Duren Sawit mendapat gaji Rp300.000 per-bulan.
- Ketidakadilan gender halangi anak perempuan untuk bersekolah. Ada 9.131 anak di Jakarta berstatus menikah (PPAPP DKI, 2022). Korban kekerasan seksual juga banyak dialami perempuan yang menyebabkan putus sekolah.
- Pungutan liar (Pungli) masih merajalela di sekolah negeri di DKI Jakarta. Perlu penguatan transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Menurut Ubaid, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memberantas praktik Pungli, seperti peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif seluruh warga sekolah yang bukan hanya guru dan murid tapi melibatkan orang tua.
"Agar sekolah-sekolah dapat menjadi tempat yang bebas dari praktik-praktik korupsi dan pungutan liar," tandas dia.