Ada Isu Pemotongan, Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah
Kamis, 19 November 2020 | 07:00 WIB
Pembenahan tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengubah skema proses penyaluran BOS madrasah swasta.
Jakarta, NU Online
Terkait adanya informasi santer pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian agama akan membenahi proses penyaluran bantuan tersebut pada tahap berikutnya. Pembenahan tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengubah skema proses penyaluran BOS madrasah swasta.
Isu pemotongan ini diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi, di Jakarta, Rabu (18/11) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). “Isu pemotongan dana BOS, sangat mencolok sekali. Kita akan benahi ke depannya,” katanya.
Kemenag sudah berusaha membangun sistem penyaluran BOS dengan baik melalui banyak regulasi dan inovasi. Namun, ternyata orang atau oknum jahat melihat masih ada cela.
“Insyaallah, pada tanggal 25 November ini penyaluran bantuan BOS selanjutnya akan bisa dilaksanakan,” kata Menag.
Terkait dengan skema baru penyaluran BOS ini, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menjelaskan bahwa pada 2021, penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing.
Langkah ini dilakukan agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus.
“Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," jelasnya dikutip dari laman Kemenag.
Umar menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
E-RKAM ini dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
Kemenag juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan data yang ada sudah real time. “Ini akan memudahkan dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR