Ada Pijat Refleksi dan Tambal Ban Gratis di Posko Mudik Banser
Senin, 25 April 2022 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sebanyak 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor diperkirakan akan digunakan oleh para pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Jutaan kendaraan bermotor itu akan memadati ruas jalan raya, melintasi batas kota dan provinsi. Diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 28, 29, 30 April 2022.
Sebagai bagian dari pengabdian kepada para pemudik yang hendak melangsungkan perjalanan menuju kampung halaman, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) telah mendirikan 500 Posko Mudik Persaudaraan Taat Protokol Kesehatan se-Indonesia.
Kepala Asisten Kegiatan (Asgiat) Satuan Koordinator Nasional (Satkornas) Banser H M Sidik Sisdiyanto mengungkapkan bahwa pada masing-masing posko mudik Banser di setiap kabupaten/kota akan menyiapkan banyak fasilitas untuk melayani para pemudik yang sedang beristirahat. Di beberapa posko, ada yang menyediakan jasa pijat refleksi dan tambal ban gratis.
“Fasilitas yang didapat beragam di masing-masing posko. Beberapa fasilitas yang didapat para pemudik yang singgah di posko mudik Banser antara lain informasi mudik, rest area (tempat beristirahat), tempat parkir, MCK (mandi cuci kakus), tempat ibadah, layanan kesehatan (P3K, vitamin, masker), pijat refleksi, minuman dan makanan ringan, tambal ban gratis, servis ringan motor,” ungkap Sidik kepada NU Online, Ahad (24/4/2022) malam.
Tak lupa, Sidik berharap masyarakat yang hendak mudik agar terlebih dulu melakukan vaksin booster Covid-19. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh menjadi lebih tinggi. Ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama dalam perjalanan.
“Harapan kami kepada masyarakat yang akan mudik untuk melakukan vaksin booster Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama dalam perjalanan maupun saat beraktivitas di kampung halaman. Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kalau lelah dan mengantuk segera istirahat karena keluarga menunggu kehadiran pemudik dengan selamat,” harap Sidik.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Di antara aturan yang terdapat di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 itu dinyatakan bahwa individu yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapat satu dan dua dosis vaksinasi harus melakukan tes antigen atau RT-PCR.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin