Ahli Hukum UGM Soroti Sikap Partai Politik soal Wacana Pemakzulan Gibran
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkembangannya, sikap partai politik di DPR turut menjadi sorotan, terutama terkait desakan penggunaan hak angket dan wacana pemakzulan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang menyampaikan desakan tersebut di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Audiensi itu dihadiri sejumlah perwakilan organisasi, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ahli Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Hakim, menyoroti sikap partai politik yang dinilainya belum sepenuhnya serius dalam mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Abdul Hakim menilai, peluang pemakzulan Gibran bergantung pada terpenuhinya persyaratan konstitusional dan dukungan politik di DPR serta MPR.
“Pemakzulan adalah pertemuan mekanisme politik dan hukum, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah SMA atau SLTA sederajat atau dokumen penyetaraan yang dimaksud bisa menjadi pintu masuk proses pemakzulan, dengan catatan mendapat dukungan politik,” katanya kepada NU Online, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga prasyarat utama dalam mekanisme pemakzulan, yakni dasar konstitusional, dukungan politik di DPR dan MPR, serta pembuktian melalui mekanisme hukum di MK.
Menurut Abdul Hakim, dukungan politik menjadi kata kunci untuk membuka jalan pemakzulan. Namun, dukungan tersebut tidak dapat menggantikan dasar konstitusional yang harus dipenuhi.
“Sebaliknya, argumentasi yang kuat pun tidak otomatis menghasilkan pemakzulan jika tahapan politik tidak terpenuhi,” jelasnya.
Sejauh ini, menurut dia, terdapat tiga partai politik yang telah menyuarakan wacana pemakzulan. Namun, sikap tersebut dinilai belum menunjukkan keseriusan karena belum disampaikan secara resmi sebagai keputusan fraksi di DPR.
“Yang terjadi hanya teriakan panggung politik. Jangan-jangan isu pemakzulan hanya menjadi alat tawar politik,” ujarnya.
Abdul Hakim juga menilai belum adanya langkah konkret dari partai-partai politik menunjukkan bahwa mereka masih berhati-hati menentukan sikap sembari menunggu perkembangan sikap koalisi.
“Artinya, partai masih hati-hati mengambil sikap sambil menunggu sikap koalisi partai politik. Sejauh ini, Wapres Gibran masih aman. Artinya, wapres kita masih tidur dengan nyenyak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum di MK harus dihormati. Ia menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung program pemerintah.
“Ya, terima kasih. Kita menghormati semua tahapan dan proses di Mahkamah Konstitusi. Yang paling penting, saya akan terus berfokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program Presiden sebagai pemimpin kita,” katanya dalam konferensi pers saat meninjau pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
Empat Tuntutan AKSI
Dalam audiensi dengan Ahmad Doli Kurnia, AKSI menyampaikan empat tuntutan terkait polemik ijazah Gibran dan wacana pemakzulan wakil presiden.
Pertama, AKSI mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dengan merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. AKSI menilai Golkar, dengan jumlah kursi yang dimilikinya, tidak boleh berlindung di balik sikap fraksi lain.
Kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR RI agar tidak mereduksi persoalan tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. AKSI juga mendesak agar KPU RI dan Bawaslu RI dipanggil untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam proses pencalonan.
Ketiga, AKSI meminta para pimpinan partai politik tidak membatasi penggunaan kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Menurut AKSI, kewenangan tersebut diberikan kepada DPR, bukan semata-mata menjadi urusan perundingan para ketua umum partai. AKSI menilai penjajakan dan kesepakatan politik semestinya mempertimbangkan kepentingan rakyat, sejalan dengan fungsi partai sebagai agregator kepentingan publik.
Keempat, AKSI mendesak Gibran Rakabuming Raka secara kesatria mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau setidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. AKSI berpendapat dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak dapat diajukan belakangan melalui konferensi pers untuk menganulir putusan yang dinilainya final dan mengikat.
AKSI menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah vonis, melainkan forum pembuktian.