Ahli Pemohon: Keabsahan Pencalonan Tak Otomatis Jadi Persoalan Pemakzulan
Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:00 WIB
I Gusti Putu Artha (kiri) dan Yance Arizona (kanan) memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) (Foto: MKRI)
Jakarta, NU Online
Ahli Pemohon Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Yance Arizona, mengatakan persoalan keabsahan pencalonan tidak otomatis berubah menjadi persoalan pemakzulan setelah seorang calon dilantik.
Menurutnya, persoalan terkait syarat calon dapat ditempuh melalui mekanisme electoral disqualification, sedangkan pemakzulan hanya berlaku untuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945.
Yance menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tegas Yance di hadapan Pimpinan Sidang, Saldi Isra.
Yance mengatakan UUD NRI 1945 tidak mengatur bahwa setelah pelantikan, persoalan keabsahan pencalonan dan proses pemilu otomatis berubah menjadi persoalan pemakzulan.
Diskualifikasi Elektoral Berlandaskan Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945
Yance mengatakan diskualifikasi elektoral berlandaskan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilu serta Pasal 22E ayat (1) tentang pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Yance, ada perbedaan antara presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dengan calon yang sejak awal tidak memenuhi syarat akibat proses pemilu yang tidak jujur dan adil. Ia menegaskan pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan ketidakabsahan syarat sejak pencalonan.
“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi," katanya.
"Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” sambungnya.
Selain Yance Arizona, sidang tersebut juga menghadirkan mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai ahli.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Menurut mereka, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).