Nasional

Aktivis Perempuan: Pelecehan Seksual Marak, Segera Sahkan RUU PK-S

Jumat, 25 Juni 2021 | 09:30 WIB

Aktivis Perempuan: Pelecehan Seksual Marak, Segera Sahkan RUU PK-S

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta, NU Online 

Aktivis Perempuan, Lies Marcoes Natsir mendorong pemerintah untuk secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) melihat banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang bukan hanya menimpa perempuan tetapi juga laki-laki. 


Kasus yang anyar terjadi adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian Halmahera Barat, Maluku Utara pada Ahad (13/6) terhadap remaja berusia 16 tahun.


“Itu membuktikan RUU PK-S harus segera diputuskan. Jangan tunggu korban lagi, jangan tunggu anak perempuan dan laki-laki anggota DPR mengalami pelecehan seksual seperti yang dialami anak itu,” kata Lies dalam keterangan yang disampaikan kepada NU Online, Jumat (25/6). 


Lies pun menegaskan agar korban mendapat keadilan. Karena selama ini pelecehan yang menimpa korban kerap disangkut-pautkan dengan pakaian yang ia kenakan. Seolah-seolah karena pakaian, seorang perempuan berhak untuk dilecehkan. 


Padahal menurut survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman, disimpulkan bahwa tidak ada kaitannya antara pakaian yang dikenakan perempuan dengan pelecehan seksual.


“Oknum itu jangan menganggap perempuannya yang memancing dengan pakaian yang kurang sopan, sebab mau bagaimana pun jika struktur relasi korban dengan pelaku timpang dan tidak ada sistem yang melindungi perempuan mereka akan tetap rentan,” tegas Direktur Yayasan Rumah Kitab ini.


Oleh karena itu, Lies meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.


“Usut pelaku dan harus dipastikan korban tidak diintimidasi atau persoalan diatasi dengan musyawarah apalagi dengan mengawinkan pelaku dengan korban,” ujarnya.


Sejumlah pihak termasuk KPAI mendorong Polisi untuk memberi hukuman yang pantas kepada pelaku. Aparat yang seharusnya memberi perlindungan justru melakukan tindak kekerasan seksual pada anak.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad