AMSI Siapkan Bekal bagi Perusahaan Media Hadapi UU PDP, Jurnalis Bakal Rawan Terjerat?
Selasa, 24 September 2024 | 15:00 WIB
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, saat mengisi kegiatan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Hotel AONE Jakarta pada Sabtu-Ahad, 21-22 September 2024 kemarin. (Foto: dok. AMSI)
Jakarta, NU Online
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Hotel AONE Jakarta pada Sabtu-Ahad, 21-22 September 2024 kemarin. Pelatihan tersebut diadakan seiring bakal berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada 17 Oktober 2024.
Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti menyampaikan bahwa pelatihan PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP.
"Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra saat membuka pelatihan.
AMSI berharap semua media dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan.
"Juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan semua divisi dan bagian di perusahaan media,” jelas Citra.
UU PDP dihadirkan untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.
UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.
Baca Juga
AMSI Tegaskan Tolak Draf RUU Penyiaran
Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.
Sementara itu, salah seorang narasumber yang mengampu pelatihan, Nani Afrida, menyoroti UU PDP dengan kerja-kerja jurnalistik. Menurut Nani, jurnalis perlu berhati-hati dengan data pribadi subjek berita beserta orang-orang dekatnya. Jika hal itu dilanggar, kemudian mereka menuntut, media berpotensi bakal berhadapan dengan UU PDP. Sehingga menurutnya, tidak perlu berlebihan memublikasi data pribadi dalam pemberitaan.
Beberapa peserta pelatihan sempat menanggapi terkait kerja-kerja wartawan yang dilindungi UU Pers. Menurut mereka, jika wartawan bisa dijerat dengan UU PDP, lalu bagaimana posisi UU Pers yang selama ini melindungi kerja wartawan yang berfungsi menyediakan dan memenuhi informasi publik? Di sini mereka melihat tumpang tindih antara UU PDP dan UU Pers.
Nani Afrida yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan, turunan UU PDP berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar. Baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga komunitas pers perlu menunggu PP tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
AMSI mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi. Dua buku tersebut merupakan komitmen AMSI untuk mendorong kepatuhan perusahaan media siber terhadap UU PDP.
Kegiatan di Jakarta ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).
Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan UU PDP.