Nasional

Bahtsul Masail Qanuniyah Bukti NU Terapkan Pemikiran Jinayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bahtsul Masail Qanuniyah Bukti NU Terapkan Pemikiran Jinayah

Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Singgih Aji Purnomo)

Jombang, NU Online

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum, menilai pembahasan Qanun Aceh dalam Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah memiliki relevansi penting bagi warga Nahdlatul Ulama (NU), khususnya dalam melihat penerapan pemikiran hukum Islam di bidang jinayah.

 

Hal tersebut disampaikan Prof Muhammad Maksum selepas mengikuti pembahasan Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang berlangsung di Aula Gedung KH Jamaludin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) siang.

 

Menurutnya, Qanun Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena secara khusus berlaku di wilayah Aceh. Keberadaan dan penerapan Qanun tersebut memiliki implikasi langsung bagi masyarakat Aceh, termasuk warga NU yang berada di wilayah tersebut.

 

“Karena Qanun Aceh ini spesifik berlaku di Aceh, maka implikasinya tentu bagi warga NU Aceh,” ungkap Prof Maksum.

 

Ia menjelaskan, pembahasan Qanun Aceh dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek regulasi. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk melihat bagaimana pemikiran para ulama dan fuqaha dapat diterapkan dalam konteks kehidupan bernegara.

 

Menurut Prof Maksum, pembahasan tersebut secara keseluruhan sejalan dengan cita-cita para pendiri NU yang menginginkan nilai-nilai syariat Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

 

“Para pendiri NU mencita-citakan syariat Islam bisa ditegakkan di Indonesia,” terangnya.

 

Karena itu, menurutnya, penting untuk mempertemukan pandangan para ulama dan fuqaha yang diakui dalam tradisi keilmuan NU dengan realitas hukum yang berkembang di masyarakat. Aceh menjadi salah satu konteks yang menarik karena memiliki kekhususan dalam penerapan hukum melalui Qanun.

 

“Hal itu tentu terkait dengan bagaimana pendapat-pendapat para ulama, fuqaha yang diakui di kalangan NU bisa diterapkan di Indonesia, terutama di Aceh,” jelasnya.

 

Ia menilai forum Bahtsul Masail Qanuniyah memiliki posisi strategis sebagai ruang bagi NU untuk melakukan kajian terhadap persoalan jinayah secara sistematis dan komprehensif. Pembahasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tradisi intelektual NU terus berkembang dalam merespons persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

 

Menurut Prof Maksum, kajian Qanun Aceh dalam forum tersebut juga memperlihatkan kontribusi NU dalam mengembangkan pemikiran hukum Islam yang dapat berdialog dengan konteks hukum positif dan kebutuhan masyarakat.

 

“Dengan adanya Bahtsul Masail Qanuniyah, ini merupakan bukti bahwa NU sudah menerapkan terkait dengan pemikiran terkait jinayah,” pungkas Prof Maksum.

 

Pembahasan Qanun Aceh tersebut menjadi bagian dari agenda Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada hari kedua pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.

 

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat menghasilkan pandangan keagamaan yang tidak hanya memiliki landasan keilmuan yang kuat, tetapi juga relevan dengan persoalan hukum dan kehidupan masyarakat di Indonesia.