Bawaslu Tegaskan Pemenang Pilpres Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang, Bukan Sirekap
Kamis, 15 Februari 2024 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai diperbincangkan di media sosial X. Banyak warganet yang membagikan video kesalahan sistem rekapitulasi yang direkam oleh Sirekap.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu, sedangkan hasil Pilpres yang sesungguhnya adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yakni rekapitulasi manual.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Konferensi Pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024) siang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa Bawaslu sedang terus memperhatikan berbagai proses yang sedang berlangsung. Dia menyatakan bahwa informasi yang diterima mereka hingga hari itu menunjukkan bahwa Sirekap masih belum dapat diakses karena sedang dalam tahap perbaikan.
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami, dan publik harus menyadari bahwa Sirekap adalah alat bantu. Sementara yang otentik adalah proses rekapitulasi secara manual berjenjang.
“Kita akan memahami proses itu dari hari ini 15 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024), kemudian akan dilanjut dengan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai Kamis (15/2/2024).
“Mulai tanggal 15 Februari 2024, panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mulai melakukan proses rekapitulasi," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024)
Ia menjelaskan, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI
Idham menambahkan, penghitungan perolehan hasil pemilu menurut UU dilakukan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 lalu.
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, meskipun proses hitung cepat menggunakan metodologi ilmiah dan menggunakan metodologi statistik, tetapi UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
Idham menerangkan bahwa UU Pemilu memerintahkan kepada KPU harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami yakin akan berjalan lancar proses rekapitulasi," ujarnya.
Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.
"Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu dan UU pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," pungkasnya.