Mulai Besok, Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Akan Dilakukan Secara Berjenjang
Rabu, 14 Februari 2024 | 19:45 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan pada pukul 7.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Lalu proses penghitungan suara dimulai dari pukul 13.00 waktu setempat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemungutan suara pada hari ini, kemudian akan dilanjut dengan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai Kamis (15/2/2024) besok. Â
"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mulai melakukan proses rekapitulasi," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024)
Ia menjelaskan, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI
Idham menambahkan, penghitungan perolehan hasil pemilu menurut UU dilakukan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 lalu.
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun quick count atau proses hitung cepat menggunakan metodologi ilmiah dan menggunakan metodologi statistik, tetapi UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
"Oleh karena itu secara resmi, mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah mulai dilakukan rekapitulasi tanggal 15 Februari 2024," imbauannya.
Idham menerangkan bahwa UU Pemilu memerintahkan kepada KPU harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami yakin akan berjalan lancar proses rekapitulasi," ujarnya.
Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.
"Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu dan UU pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," pungkasnya.
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
3
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Amalan Persiapan kangge Mapag Wulan Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Optimisme Adalah Kunci Kesuksesan
6
Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Terkini
Lihat Semua