Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Perantauan? Ini Penjelasannya
Senin, 17 April 2023 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Selain berpuasa, umat Islam juga dikenakan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
Soal pembayaran zakat fitrah ini kerap memunculkan pertanyaan bagi para perantau yang nantinya akan pulang ke kampung halaman. Bagaimana sebaiknya perantau membayar zakat fitrah, di tanah rantau atau di kampung halaman?
Mengutip tulisan NU Online yang berjudul "Zakat Orang Perantauan Menunaikan Zakat Fitrah di Mana?” Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).
Berdasarkan penjelasan tersebut, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut. Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Namun, pada kasus lain seperti orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya, dan mewakilkan kepada keluarganya di kampung halaman untuk membayarkan zakat fitrah atas dirinya, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat). Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
قال أصحابنا إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد وماله فيه وجب صرفها فيه فإن نقلها عنه كان كنقل باقي الزكوات ففيه الخلاف والتفصيل السابق
Perbedaan pendapat dalam menyikapi naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i, yakni menurut pendapat yang unggul (rajih), memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-Zakat (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 217).
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi