Jakarta NU Online
Puasa mengharuskan seseorang untuk menjaga diri dari makan, minum, dan hal-hal lain masuk melalui mulut sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga
Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa
Namun, menjadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika berkumur atau sikat gigi saat berpuasa? Hal ini menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian ulama memandang bahwa tindakan sikat gigi dan berkumur adalah makruh jika dilaksanakan selepas Dzuhur. Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Nihayatuz Zain.
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa kemakruhan itu disinyalir karena bertentangan dengan keutamaan untuk mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya.
Baca Juga
Doa saat Bersikat Gigi
"Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak," tulisnya sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa pada Kamis (6/3/2025).
Hal itu didasarkan pada sebuah hadits sebagaimana dikutip Syekh Muhammad bin Salim bin Said dalam Is'adur Rofiq wa Bughyatut Tashdiq Syarah atas Sullamut Taufiq, "Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik."
Oleh karena itu, Ustadz Alhafiz menyarankan agar berkumur dan sikat gigi lebih baik dilakukan sebelum waktu Dzuhur sebagai langkah untuk tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut tanpa menyalahi keutamaan tersebut.
Berbeda dengan penjelasan di atas, Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat justru berpandangan bahwa sikat gigi dan berkumur juga boleh dilaksanakan selepas waktu Dzuhur. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi yang menyebut Ashim bersiwak pagi dan sore sebagaimana ia terima dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah saw.
Menurutnya, membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia ketimbang membiarkannya dalam keadaan bau. Pandangan ini ia rujuk pada kitab Qawaid al-Akham fi Mashalih al-Anam. Sebab, jika bau mulut saja diapresiasi, lanjutnya, apalagi beraroma harum.
"Inilah yang dikenal pakar ushul fiqih dengan qiyas aulawi," katanya sebagaimana dikutip dari tulisannya berjudul Sikat Gigi di Siang Ramadhan, antara Kemakruhan dan Anjuran.
Sementara itu, Ustadz Ahmad Mundzir menyarankan agar sikat gigi atau berkumur dapat dilaksanakan sebelum waktu imsak tiba. Hal demikian demi menjaga agar puasa tidak batal.
"Bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian, hendaknya menggosok gigi dahuu sebelum waktu imsak tiba," tulisnya sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa.
Pasalnya, orang berkumur atau sikat gigi memungkinkan sesuatu masuk melalui mulut dan tertelan. Hal demikian tentu dapat membatalkan puasanya sebagaimana ia sandarkan pandangan tersebut pada pandangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu'.