BPKH Salurkan Rp1,2 Triliun Nilai Manfaat kepada Jamaah Haji Tunggu
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyalurkan nilai manfaat melalui virtual account ke jamaah haji tunggu untuk tahap pertama semester 1 tahun 2024. Nilai manfaat yang disalurkan pada tahap pertama tahun 2024 untuk jemaah tunggu Haji Khusus sebesar USD10.526.330,65, dan untuk jemaah tunggu Haji Reguler sebesar Rp1.057.706.854.278,33.
Sehingga total Nilai Manfaat yang didistribusikan adalah sebesar ekuivalen Rp1.229.493.698.342,00. Penyaluran distribusi nilai manfaat melalui virtual account merupakan wujud komitmen BPKH dalam memberikan layanan optimal dan transparan kepada seluruh jemaah haji.
Calon Jamaah haji dapat melihat saldo nilai manfaat yang telah didistribusikan pada virtual account masing-masing jemaah dengan Aplikasi BPKH VA yang dapat diunduh secara gratis melalui platform Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan memiliki aplikasi BPKH VA, jamaah tidak hanya dapat memantau saldo dan nilai manfaat dana haji miliknya, tetapi juga mendapatkan informasi terkini mengenai pengelolaan keuangan haji.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa penyaluran dana manfaat ini merupakan bentuk nyata dari komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan oleh jemaah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal," ujar Fadlul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Fadlul juga menambahkan BPKH akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan keuangan haji agar semakin baik di masa mendatang.
Apa itu Nilai Manfaat?
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji yang dilakukan melalui Penempatan pada Bank Syariah dan/atau investasi.
Apa itu Virtual Account?
Virtual account adalah rekening maya yang mencatat saldo setoran jemaah beserta nilai manfaat atau imbal hasil yang diperoleh dari hasil pengembangan dana yang dilakukan BPKH.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (adv)