Nasional

BRIN Soroti Lemahnya Tata Kelola Pengungsi Dalam Negeri

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:00 WIB

BRIN Soroti Lemahnya Tata Kelola Pengungsi Dalam Negeri

Kepala OR IPSH Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Najib Azca (Foto: Tangkapan Layar Youtube BRIN)

Jakarta, NU Online 

Posisi Indonesia di panggung global sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) membawa konsekuensi serius bagi penguatan komitmen hak asasi manusia di dalam negeri. Salah satu isu yang dinilai mendesak untuk dibenahi adalah tata kelola dan perlindungan pengungsi luar negeri, yang hingga kini masih bertumpu pada regulasi lama.


Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Najib Azca mengatakan meningkatnya konflik dan kekerasan global telah mendorong lonjakan migrasi paksa secara signifikan dalam satu dekade terakhir.


“Kita semuanya tahu meningkatnya perang, konflik dan kekerasan di berbagai belahan dunia membawa konsekuensi yang dalam. Khususnya pada meningkatnya jumlah migrasi paksa yang dalam hal ini pengungsi dan pencari suaka ke berbagai belahan dunia. Data misalnya menunjukkan dalam satu dekade terakhir orang yang terpaksa meninggalkan wilayah asalnya untuk mencari perlindungan dan keamanan tercatat mencapai sekitar 122,1 juta manusia,” ujarnya dikutip NU Online Kamis (26/2/2026) melalui Youtube Pusat Riset Politik - BRIN.


Menurut Najib, sekitar 70 persen pengungsi dan pencari suaka dunia berada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Meski Indonesia tidak mengalami lonjakan tajam seperti negara-negara Eropa atau negara transit seperti Malaysia dan Thailand, kondisi stagnasi jumlah pengungsi di kisaran 11–12 ribu orang dalam waktu lama tetap menghadirkan tantangan serius.


“Stagnasi yang terjadi di jumlah sekitar 11-12 ribu dalam waktu yang lama menjadi sebuah tantangan bersendiri bagi kita di Indonesia,” katanya.


Najib menuturkan isu migrasi paksa bukan topik baru dalam perjalanan akademiknya. Ia mengawali keterlibatan riset pada 2004-2005 melalui kerja sama LIPI yang kini terintegrasi dalam BRIN dengan Forced Migration Research Centre Universitas Oxford.


“Saya waktu itu terlibat dalam sebuah konsorsium riset yang melibatkan LIPI dan kemudian Forced Migration Research Center di Oxford University pada waktu itu,” ujarnya.


Ia juga mengikuti summer course on forced migration di Oxford dan menulis riset berjudul A Tale of Two Troubled Areas, Forced Migration, Social Violence, and Societal Insecurity di Indonesia, yang membandingkan dinamika pengungsi pasca-konflik di Timor Timur dan Maluku.


Menurutnya, keterlibatan kembali dalam diskursus migrasi paksa melalui rangkaian workshop tata kelola pengungsi menjadi refleksi atas tantangan lama yang kini semakin kompleks.


Perpres 125/2016 Dinilai Terbatas

Najib mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai respons cepat atas krisis Laut Andaman.


“Pada tahun 2016 Indonesia secara sigap mengantisipasi terjadinya krisis Laut Andaman dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, sebuah kesigapan pada satu masa kedaruratan,” ujarnya.


Namun, hampir satu dekade setelah diterbitkan, ia menilai regulasi tersebut belum mampu menjawab dinamika persoalan pengungsi secara menyeluruh. Perpres 125/2016 masih berfokus pada situasi darurat, belum didukung koordinasi pusat-daerah yang optimal, serta memiliki ketergantungan tinggi pada pendanaan lembaga internasional dan organisasi masyarakat sipil.


Situasi itu diperburuk oleh penurunan pendanaan kemanusiaan global, yang berdampak pada terbatasnya peluang solusi jangka panjang bagi pengungsi.


“Oleh karena itu, Indonesia akhirnya dihadapkan pada situasi di mana perbaikan tata kelola penanganan dan perlindungan pengungsi menjadi sebuah kebutuhan dan tanggung jawab negara,” katanya.


Najib mengapresiasi dukungan berbagai mitra kolaborasi, termasuk UNHCR Indonesia dan IOM Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait.


Ia berharap posisi strategis Indonesia di Dewan HAM PBB dapat diiringi dengan penguatan kebijakan nasional yang konsisten dengan prinsip hak asasi manusia.