Bukan Hanya PNS, Guru Honorer Juga Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:05 WIB
Vaksinasi bagi guru ini akan dilaksanakan secara bertahap bagi guru PNS dan juga guru honorer. Pendataan guru juga sudah dilakukan di Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama.
Jakarta, NU Online
Pada program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, pendidik (guru dan dosen) mendapat prioritas vaksinasi di tahap kedua bersama sejumlah profesi layanan publik lainnya. Langkah ini ditujukan untuk normalisasi kegiatan belajar mengajar (KBM) dan membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual karena sejumlah keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
Vaksinasi bagi guru ini akan dilaksanakan secara bertahap bagi guru PNS dan juga guru honorer. Pendataan guru juga sudah dilakukan di Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama.
Tahap kedua vaksinasi dimulai pada 17 Februari 2021. Untuk pendidik, vaksinasi direncanakan akan dimulai pada 24 Februari 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun NU Online, vaksinasi untuk pendidik ditandai dengan awal penyuntikan bagi 600 orang pendidik yang akan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa para pendidik (guru dan dosen) masuk dalam kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.
Ada empat mekanisme yang akan dilakukan dalam proses vaksinasi. Pertama, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, vaksinator datang ke kantor atau tempat petugas publik bekerja. Ketiga, vaksinator datang ke tempat ramai seperti pasar. Keempat, membuat satu tempat penyuntikan massal dan calon penerima vaksin datang ke tempat tersebut.
"Keempat model ini akan kita atur tergantung jenis pekerjaannya, bagaimana petugas publik itu menghadapi masyarakat dalam pekerjaan sehari-hari," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo melakukan sidak pelaksanaan vaksinasi massal di Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2).
Secara rinci, mekanisme ini sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam keputusan tersebut telah ditentukan tahapan, waktu, dan prioritas sasaran vaksinasi Covid-19.
Terkait vaksinasi ini, PBNU berharap kepada pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan dan sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lokasi vaksinasi. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan dr Syahrizal Syarif menyarankan vaksinasi untuk publik yang dilangsungkan secara mandiri seharusnya diselenggarakan pada gedung-gedung pertemuan luas sehingga dapat menghindari kerumunan dan mencegah penularan wabah Covid-19.
“Saran saya, pemerintah harus membuat aturan seperti registrasi yang dapat menghindari kerumunan RSUD Kembangan itu. Misalnya menggunakan fasilitas handphone yang semua penduduk sudah punya,” katanya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan