Bukan Pendidikan Tersier, LPTNU Tegaskan Kuliah Penting untuk Kemajuan Bangsa
Senin, 20 Mei 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyebut bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier, yang berarti bukan bagian dari wajib belajar. Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons atas gelombang kritik dari mahasiswa mengenai tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPT PBNU) Ainun Naim menilai bahwa meskipun kuliah atau pendidikan tinggi bukan bagian dari wajib belajar, tetapi perannya sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Perlu dipahami bahwa (kuliah) pendidikan tinggi penting untuk kemajuan bangsa dan negara melalui manusia yang berpengetahuan, menguasai teknologi dan berinovasi,” kata Ainun dalam keterangan yang diterima NU Online, pada Senin (20/5/2024).
Ainun menambahkan bahwa pendidikan tinggi juga memiliki dampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan individu. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi bagi masyarakat luas sangat penting.
“Pendidikan tinggi juga dapat meningkatkan kesejahteraan seseorang, sehingga akses dikti (pendidikan tinggi) bagi kelompok masyarakat adalah penting,” jelasnya.
Menurut Ainun, hal ini menunjukkan bahwa meskipun pendidikan tinggi bukan wajib belajar, tetapi pemerintah tetap harus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengejar pendidikan tinggi dan meraih manfaatnya.
“Untuk memenuhi kebutuhan dana guna mendukung dikti yang berkualitas, dalam kenyataannya selalu ada dukungan pemerintah dalam bentuk beasiswa atau student loan,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai meletakkan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier adalah salah besar. Pernyataan itu melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa untuk bisa duduk di bangku kuliah.
“Jika perguruan tinggi adalah kebutuhan tersier, lalu negara lepas tangan soal pembiayaan, bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah (yang masuk program wajib belajar 12 tahun) yang merupakan kebutuhan primer, apakah pemerintah sudah membiayai?” ujar Ubaid.
“JPPI menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan kita, termasuk di pendidikan tinggi, sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi khususnya di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH),” tambah Ubaid.