Cegah Kasus Pembunuhan Anak, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
Sabtu, 9 Desember 2023 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak segera disahkan. Baginya, payung kebijakan komprehensif ini penting untuk melakukan intervensi di dalam keluarga yang berkonflik.
Baca Juga
Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam
"RUU ini penting karena untuk intervensi di dalam keluarga dibutuhkan payung kebijakan komperhensif. Termasuk ketika ada kekerasan, petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam," ujar Aris kepada NU Online, Sabtu (9/12/2023) menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peraih gelar doktor dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Jawa Barat ini menduga akar masalah dari kasus ini tidak jauh dari orang tua yang berkonflik dan membunuh anak sebagai jalan keluar masalah.
"Saya kira ini pengulangan sekian kalinya, kita semua gagal dalam melindungi anak-anak. Apalagi sebenarnya ada kasus penyerta sebelum anak-anak meninggal, yang tidak ada satu pihak pun memastikan kondisi pengasuhan anak, ketika ibunya mengalami KDRT," kata Aris.
Aris menilai terdapat mandat jika menemukan anak dalam keluarga berkonflik, maka anak yang bersangkutan masuk kategori perlindungan khusus anak seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat sekitar masyarakat untuk memastikan anak-anak untuk dihindarkan sementara dari konflik orang tuanya.
"Warga sekitar sudah mengetahui konflik mereka sejak lama dari tanggal peristiwa. Artinya ada situasi keluarga yang harusnya dapat di laporkan dan mendapat intervensi, terutama dalam hal ini sebagaimana mandat UU Perlindungan Anak menjauhkan anak sementara dari keluarga berkonflik, hanya mungkin masyarakat belum terbiasa merujuk anak-anak ke lembaga yang diberi wewenang menerimanya," bebernya.
Karenanya, Aris menilai kondisi demikian sudah masuk fase darurat sehingga membutuhkan rancangan UU baru tentang Pengasuhan Anak. Seperti diketahui, KPAI selama ini telah mendorong RUU Pengasuhan Anak dapat disahkan. RUU itu sudah 20 tahun belakangan ini diperjuangkan dan masuk Prolegnas di DPR namun belum berhasil menjadi perhatian.