Cegah Konflik Kepentingan, MK Putuskan Calon Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal
Kamis, 30 April 2026 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib berstatus nonaktif dari instansi asal guna mencegah konflik kepentingan. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
"Menyatakan frasa tidak menjalankan dari pasal dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘non-aktif dari'," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan upaya mencegah konflik kepentingan di tubuh KPK. Selain itu, putusan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan hukum dan diferensiasi kelembagaan di Indonesia.
"Berdasarkan kutipan uraian tersebut di atas, secara normatif sistem hukum Indonesia telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakter masing-masing institusi asal," katanya.
Guntur menilai ketentuan dalam pasal tersebut belum menjelaskan secara tegas bentuk kewajiban dan akibat hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat atau profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK.
"Sehingga ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak tunggal dan tidak konsisten, serta mengabaikan pengaturan yang lebih spesifik dengan undang-undang yang berkaitan," jelasnya.
Atas dasar itu, MK menyatakan kata “melepaskan” dan frasa “tidak menjalankan” dalam UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Guntur.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Mereka mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Para pemohon menilai frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menimbulkan multitafsir. Kondisi itu dinilai membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.