Dampak Mogok Kerja Buruh terhadap Kondisi Ekonomi Nasional
Selasa, 6 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menanggapi disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), hari ini sampai dengan Kamis (8/10) depan, jutaan buruh di Indonesia menyatakan akan mogok kerja. Atas masalah ini, muncul kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap kondisi perekonomian nasional.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dianta Sebayang mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil akibat Covid-19 akan semakin menyusut jika jutaan buruh menyatakan mogok kerja. Kata dia, perlu segera dilakukan komunikasi pemerintah atau perusahaan agar buruh dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
“Dengan adanya mogok kerja kita ada tantangan baru lagi,” kata dia kepada NU Online, Selasa (6/10).
Ia menambahkan, dampak penyusutan ekonomi memang tidak terlalu signifikan sebab pabrik-pabrik sudah terdampak lebih dulu oleh Covid-19. Namun, hal ini tetap perlu diperhatikan agar pemulihan ekonomi tidak terhambat.
Setidaknya ucap dia, ada tiga dampak yang muncul akibat mogok kerja buruh. Pertama, kerugian secara nilai yang ditanggung pengusaha karena penghentian atau pengurangan produksi. Kedua, penurunan citra dari iklim investasi Indonesia dan ketiga, penurunan daya saing dan produktivitas industri nasional.
“Tapi yang dikhawatirkan, kalau ini berlanjut, ekonomi kita bisa bangkit atau enggak,” tuturnya.
Dia menyarankan agar kondisi ini segera direspons oleh para pemangku kebijakan agar masalah tersebut segera terurai. Selama ini jutaan buruh di Indonesia memiliki kontribusi penting terhadap berputarnya keuangan negara dari sektor perusahaan.
Tidak hanya itu, Dianta meminta kepada pemerintah agar duduk bersama masyarakat dan jutaan buruh untuk menyelesaikan persoalan UU Cipta Kerja yang saat ini dipersoalkan. Kata dia, UU seharusnya mengakomodir kepentingan rakyat bukan kepentingan para anggota dewan atau penguasa.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin