Dana Bos Rp69 Miliar Siap Dicairkan untuk 2.533 Pesantren dan 106 Ribu Santri
Selasa, 15 November 2022 | 10:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono di Jakarta, Senin (14/11/2022) mengatakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II sebesar Rp69.376.900.000 siap dicairkan untuk 2.533 pesantren seluruh Indonesia. (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II sebesar Rp69.376.900.000 siap dicairkan untuk 2.533 pesantren seluruh Indonesia. Dana tersebut saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono di Jakarta pada Senin (14/11/2022). Ia selanjutnya meminta kepada pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. "Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren," katanya.
Waryono menjelaskan bahwa dana sebesar itu terdiri atas Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI); Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs); dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang 'Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan," pesannya.
Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Rahmawati selaku pengelola dana tersebut menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencukupi 106.758 santri, terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat 'Ulya.
"Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional," terangnya.
"Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat meng-cover semua santri," harapnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan