Data Komnas Perempuan: Teman dan Tetangga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Tertinggi
Jumat, 4 Maret 2022 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memaparkan data yang dirangkum dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2021 tentang pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah komunitas yang terjadi sepanjang 2020. Hasilnya, pelaku kekerasan seksual dengan jumlah kasus tertinggi adalah teman dan tetangga. Data ini berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perempuan.
“Tertinggi adalah teman, 330 (kasus). Lalu tetangga 209 (kasus) dan orang tidak dikenal 138 (kasus),” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Media Briefing secara daring yang digelar oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), pada Jumat (4/3/2022).
Pelaku kekerasan seksual lainnya adalah atasan kerja (91 kasus), guru (28), guru ngaji (15), dosen (9), teman media sosial (6), rekan kerja (5), tokoh agama (3), sopir transportasi online (3), tenaga kesehatan (3), dukun atau guru spiritual (2), dan pelaku yang tidak teridentifikasi sebanyak 120 kasus.
“Pada Catahu 2022 yang nanti akan dikeluarkan, itu tren pelaku tidak dikenal (jumlah kasusnya) semakin tinggi. Bentuknya adalah kekerasan seksual dan perkosaan,” jelas Maria Ulfah.
Komnas Perempuan juga mencatat bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, di ranah personal dan komunitas. Bentuk kekerasan ini diklasifikasikan menjadi lima jenis yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan kekerasan khusus buruh migran.
Pertama, sebanyak 4.783 kasus kekerasan fisik telah terjadi di ranah personal dan 765 kasus di ranah komunitas. Kedua, di ranah personal terdapat 2.056 kasus kekerasan psikis dan 67 kasus di ranah komunitas.
Ketiga, kasus kekerasan seksual di ranah personal sebanyak 2.807 sedangkan di ranah komunitas sejumlah 2.091 kasus. Keempat, kekerasan ekonomi juga terjadi di ranah personal dengan kasus sebanyak 1.489 dan 69 kasus di ranah personal. Kelima, kekerasan khusus buruh migran dan trafficking (perdagangan orang) yang hanya terjadi di ranah komunitas, sebanyak 610 kasus.
Secara spesifik, Komnas Perempuan juga mencatat berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di ranah komunitas. Terbanyak adalah bentuk kekerasan seksual sebanyak 371 kasus. Lalu perdagangan orang (trafficking) sebanyak 255 kasus, perkosaan (229), dan pelecehan seksual (181).
Kemudian ada pula bentuk kekerasan berupa pencabulan (166), pekerja migran (157), pemukulan (128), kekerasan fisik (94), secara psikis (67), penganiayaan (53), pengancaman (15), percobaan perkosaan (10), dan persetubuhan (5).
Maria Ulfah mengatakan, berdasarkan Catahu 2021, ranah yang paling berisiko bagi perempuan mengalami kekerasan adalah pada ranah personal. Di antaranya dalam perkawinan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta dalam hubungan personal seperti pacaran sebanyak 6.480 kasus.
“Pada tahun sebelumnya (2019, Catahu 2020), kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal sekitar 75 persen, terjadi peningkatan empat persen pada tahun 2020 (Catahu 2021). Kemudian kekerasan di ranah komunitas menjadi 21 persen sebanyak 1731 kasus. Kekerasan di ranah negara sangat tinggi, yaitu 23 persen,” papar Maria.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF