Dewan Pers Nilai Siniar Forum Keadilan TV soal Suap Muktamar NU Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan kuasa hukumnya saat menyambangi Dewan Pers, Kamis (15/10/2026). (Foto: Dok Tim Kuasa Hukum)
Jakarta, NU Online
Dewan Pers menyatakan tayangan siniar (podcast) Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur) mengenai dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.
Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa Gus Ipul terlibat dalam praktik suap di Muktamar ke-35 NU.
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting atas tuduhan yang beredar di ruang publik.
“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa pembuktian dan klarifikasi yang memadai.
“Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” ujarnya.
Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan. Menurutnya, Gus Ipul tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.
Atas pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.
Dalam risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Forum Keadilan TV dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya tidak akurat dan tidak berimbang. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak adanya kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi serta tidak memadainya bukti yang mendukung tuduhan terhadap pengadu.
Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Dewan Pers menyatakan tayangan tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik terkait larangan memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Dalam perkara ini, Dewan Pers menilai tayangan tersebut mengandung fitnah karena menyampaikan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.
Sebelumnya, Gus Ipul mengadukan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dua tayangan yang menghadirkan Lilur, masing-masing pada 12 dan 22 September 2026.
Dalam tayangan tersebut, Lilur menyampaikan tuduhan mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Gus Ipul kemudian mengadukan tayangan itu karena menilai konten tersebut memuat tuduhan yang tidak disertai klarifikasi memadai terhadap pihak-pihak yang disebut.